Pengadilan Tolak Permohonan MAKI soal SP3 Soedradjad
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Prasetyo Ibnu Asmara, menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Praperadilan itu berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono.
Putusan hakim yang dibacakan pada Kamis (16/10) itu belum menyentuh soal materi permohonan praperadilan. Hakim baru menyentuh soal hak pemohon (legal standing) untuk mengajukan praperadilan.
Hakim sependapat dengan keberatan jaksa—selaku termohon—bahwa MAKI tak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan praperadilan. ”Eksepsi termohon beralasan dan berdasar hukum. Hakim tidak mempertimbangkan soal materi permohonan SP3. Eksepsi termohon diterima. Permohonan tidak dapat diterima,” kata Prasetyo.
Menanggapi putusan itu, pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang dihubungi Kompas berpendapat ada kesalahan hakim dalam memahami pengertian ”pihak ketiga” sebagaimana tercantum dalam pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebutkan Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
”Pihak ketiga dalam perkara korupsi adalah negara maupun masyarakat,” kata Rudi.
Oleh karena itu, mestinya masyarakat atau pihak yang mewakili masyarakat—dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat— dapat mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan.
Dalam eksepsi jaksa disebutkan, MAKI adalah pihak yang tidak berkapasitas sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan atau tidak mempunyai hak gugat. Pasalnya, pemohon tidak termasuk dalam pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 80 KUHAP.
Seusai sidang, jaksa Wisnu Baroto dan Rhein Singal yang mewakili Jaksa Agung sebagai pihak termohon menolak berkomentar soal putusan itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan tak akan mengajukan banding atas putusan itu. MAKI akan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berkekuatan hukum tetap. (IDR)
Sumber: Kompas, 17 Oktober 2008