Jaksa Nakal Ditangkap; Jaksa Agung Kebobolan Lagi

Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menangkap jaksa Efendy Panjaitan di Medan, Selasa (21/10). Kasus itu menambah daftar jaksa-jaksa bermasalah setelah kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan rekaman percakapan jaksa Ratmadi Saptondo dengan staf Pemkab Boelamo, Gorontalo. Kasus-kasus itu menyangkut uang, suap, dan pemerasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan membenarkan penangkapan jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu. ”Saya sudah menghubungi Kejaksaan Tinggi Sumut yang membenarkan ada penangkapan jaksa berinisial EP,” katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (22/10).

Jasman menambahkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah tahu kabar penangkapan itu sejak Selasa. ”Saya ditelepon Jaksa Agung. Beliau katakan, kebobolan lagi. Ada kasus di Medan,” tutur Jasman.

Jaksa Agung memerintahkan agar jaksa yang melanggar hukum dan berbuat tercela ditindak tegas. Perkara itu sudah ditangani polisi. Saat ini, tambah Jasman, Hendarman sedang menunggu laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Gortab Marbun tentang perkara itu. Apabila benar, Efendy akan dinonaktifkan sementara.

”Dia sekarang ditahan. Kami serahkan penanganannya pada penyidik Polri,” kata Jasman.

Efendy Panjaitan ditangkap polisi saat memeras Misra Panjaitan, pegawai Rumah Sakit Adam Malik di Medan. Pegawai itu dimintai uang Rp 5 juta. Saat proses penyerahan uang, Efendy ditangkap tangan polisi.

Ditanya tentang tanggung jawab Gortab Marbun sebagai atasan yang harus mengawasi anak buahnya, Jasman menyatakan, perbuatan itu dilakukan di luar jam kantor. Saat dibandingkan dengan penangkapan Urip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di luar jam kantor, yakni pada hari Minggu, Jasman menjawab, ”Saya tidak dalam kapasitas berpendapat.”

Jasman berdalih, perbuatan Efendy itu di luar kendali kejaksaan karena dilakukan di luar jam kerja. Selain itu, tak ada hubungannya dengan perkara yang ditangani kejaksaan.

Illian Deta Artasari, peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch, yang dihubungi melalui telepon, mengatakan, selama ini sikap kejaksaan tidak pernah menyelesaikan persoalan jaksa yang bermasalah. ”Cenderung menyelesaikan secara administratif, tapi tidak dilanjutkan ke pidana,” katanya.

Akibatnya, ungkap Illian, sampai kapan pun, masih akan muncul kasus-kasus serupa perkara Urip apabila dalam praktik penjatuhan sanksi, masih ada semangat melindungi korps atau lembaga kejaksaan. (idr)

Sumber: Kompas, 23 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan