Hasil Ekspose dengan Kejaksaan; KPK Awasi Eksekusi BLBI
Penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tampaknya, bakal panjang. Dari hasil ekspose dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan mengambil alih penanganan semua kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
KPK hanya memfokuskan lebih memelototi prosedur penanganan kasus BLBI oleh kejaksaan. Praktis, KPK sebatas menjalankan fungsi supervisi.
Dalam ekspose di gedung KPK kemarin (22/10), tim kejaksaan dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy. Kedatangan Marwan tidak diketahui wartawan karena mantan Kajati Jatim itu masuk melalui pintu belakang.
Marwan mengajak sekitar 15 jaksa yang menjadi tim khusus. Tim KPK dipimpin Wakil Ketua Bidang Penindakan Candra Hamzah. Gelar perkara itu diperkirakan memakan waktu berhari-hari sebelum difokuskan terhadap beberapa rekomendasi penanganan bantuan likuiditas tersebut.
Sebagaimana diberitakan, KPK memang menjanjikan mengadakan gelar perkara khusus untuk BLBI. Sebab, banyak desakan dari sejumlah elemen masyarakat untuk memindahkan penanganan perkara ke meja komisi.
Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan, dalam ekspose, dihasilkan empat kesimpulan sementara. Pertama, KPK akan memelototi semua pelaksanaan eksekusi perkara BLBI yang berkekuatan hukum tetap. ''Kami akan melakukan supervisi khusus untuk eksekusi, termasuk bagaimana pembebanan uang pengganti dan denda. Kami akan melihat sudah sejauh mana perkara itu,'' jelasnya.
Kedua, kata mantan jaksa tersebut, KPK juga akan melihat perkara-perkara yang dihentikan Kejagung karena para tersangka BLBI itu telah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL). Menurut pantauan komisi, sejauh ini ada sembilan bank yang sudah mendapatkan SKL, termasuk BCA dan BDNI.
''Kami akan mengamati bagaimana terbitnya SKL itu. Kami paham bahwa SKL merupakan kebijakan pemerintah,'' ujarnya.
Dalam posisi ini, KPK akan mengamati apakah penerbitan SKL tersebut sudah sesuai prosedur. ''Kalau sudah sesuai, tentu kami katakan sesuai. Namun, kalau ada pelanggaran, tentu kami bisa menggunakan cara penyelidikan dan penyidikan,'' tegasnya.
Ketiga, kata Antasari, menelusuri apakah perkara yang dihentikan karena sudah menyelesaikan kewajiban tersebut adalah benar sesuai aturan yang ada. ''Kami lihat lagi berapa kewajiban yang sudah disetorkan itu,'' jelasnya.
Langkah terakhir adalah menyangkut penyelesaian di luar pengadilan. Sejauh ini, Kejagung menyerahkan kepada menteri keuangan untuk menarik aset pengemplang BLBI tersebut. ''Kami juga akan bertemu menteri keuangan membahas hal itu. Yang paling penting bagaimana mengembalikan uang negara itu,'' tegasnya.(git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 23 Oktober 2008