Masalah jabatan Ketua Mahkamah Agung hingga kini masih rumit.
Secara validasi, kepensiunan Ketua MA Bagir Manan telah tiba, sedangkan ”gong” yuridis dalam bentuk Keputusan Presiden terkait masa pensiun telah dikeluarkan. Maka, kepensiunannya tidak terbantahkan. Para hakim agung harus segera mencari ketua baru.