KPK masih mengincar inisiator skandal suap BI.
Setelah hampir sembilan bulan menjalani penahanan, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. "Keduanya terbukti melanggar dakwaan lebih subsider," kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan putusan.