Mahkamah Agung akan melantik enam hakim agung baru yang lolos dari seleksi Komisi Yudisial dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut rencana, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa akan melantik keenam hakim agung tersebut pada pukul 10.00 WIB di gedung Mahkamah Agung, Selasa 30 Desember 2008.
Pendahuluan
Menurut Undang-Undang 13 No 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pernyataan Pers
Panggil Kapolda dan Jerat Pelaku Illegal dengan UU Korupsi
Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus illegal logging yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau merupakan preseden buruk di akhir tahun terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan illegal logging yang dikampanyekan oleh pemerintah. Patut diduga kuat adanya konspirasi di balik keluarnya SP3 tersebut.
Pernyataan Pers Bersama
Hingga saat ini, perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi masih minim. Hal ini terlihat dari masih adanya kriminalisasi dan kekerasan terhadap pelapor. Kekerasan kali ini menimpa aktivis KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya) ketika akan melakukan audiensi dengan DPRD Tasikmalaya pada 26 Juni 2008. Audiensi dilakukan terkait kasus dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan Tasikmalaya tahun 2007. Para aktivis KMRT ini mengalami pemukulan, pengeroyokan, intimidasi dan pengusiran oleh oknum anggota IGORA (Ikatan Guru Olah Raga) Tasikmalaya.
Lembaga penggiat gerakan antikorupsi Indonesia Corruption Watch dan Centre for Electoral Reform mensinyalir munculnya rekening liar sebagai penampung dana kampanye Pemilihan Umum 2009. Badan Pengawas Pemilu serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diminta mewaspadai kemungkinan penggunaan rekening di luar rekening khusus dana kampanye yang harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Januari 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nakhoda baru Antasari Azhar memulai kiprahnya. Ibarat mobil, KPK sudah masuk gigi lima. Analisis akhir tahun 2008 bidang lembaga hukum berikut ditulis guru besar hukum tata negara Unmer Malang, Prof Dr Samsul Wahidin.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung pada Kamis (18/12) malam agaknya memang mempertegas adanya politik transaksional di Dewan Perwakilan Rakyat. Di sinilah kewenangan legislasi ”dijual” untuk kepentingan sekelompok orang. Di titik tertentu dapat berwujud pengkhianatan konstitusional terselubung.

Urip Tri Gunawan dijatuhi hukuman disiplin berat pemberhentian tak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Dengan demikian, karier Urip sebagai jaksa berakhir pula. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang adalah atasan Urip, dihukum disiplin ringan, pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinannya.
Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurun waktu sejak kelahirannya telah membawa kerisauan dari berbagai pihak. Kegelisahan itu ditunjukkan dengan berbagai reaksi yang mengarah pada pemandulan hingga yang paling ekstrem: pembubaran eksistensi KPK. Tujuan dibentuknya KPK memang dimaksudkan untuk memberantas korupsi secara lebih efektif, efisien, dan independen, dengan melihat sejarah penegakan hukum oleh aparat konvensional yang identik dengan kegagalan. Harapannya, dengan menggunakan instrumen baru berupa lembaga pemberantas korupsi yang lebih kuat wewenangnya dan independen dari kekuatan politik mana pun, KPK dapat mengatasi hambatan hukum dan politik dalam pemberantasan korupsi.