Dihukum 4,5 Tahun, Sarjan Taher Seret Teman DPR

Palu hakim Gusrizal menyudahi sidang dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR Komisi IV Sarjan Taher. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan itu mendapatkan ganjaran pidana 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor kemarin (28/1).

Sarjan Taher terbukti aktif menerima hadiah dari Pemprov Sumatera Selatan terkait pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," ucap ketua majelis hakim Gusrizal. Sarjan terbukti melanggar pasal 12 (a) dan pasal 11 UU Tipikor serta pasal 55 (1) kesatu KUHP. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara. Di samping hukuman badan, Sarjan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.

Dalam sidang kemarin, hakim juga membeberkan alasan mengapa Sarjan harus menerima hukuman berat itu. Menurut hakim, sebagai wakil rakyat, Sarjan dinilai sama sekali tidak memberikan suri teladan.

Putusan terhadap Sarjan itu juga menyeret anggota DPR yang lain, yakni Yusuf Erwin Faisal, Hilman Indra, Azwar Chesputra. Dua pejabat pemprov Sumsel juga ikut dinyatakan bersalah, yakni Gubernur Sumsel saat itu Syahrial Oesman dan mantan Sekda Sofyan Rebuin, serta pengusaha Candra Antonio Tan.

Nama Fachri Andi Leluasa, anggota DPR yang sebelumnya disebut turut berperan dalam surat dakwaan, justru luput disebut dalam putusan. "Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan orang lain," jelas hakim anggota Andi Bachtiar. Namun, hingga saat ini baru Sarjan, Yusuf, dan Candra yang diajukan ke meja persidangan.

Hakim membeberkan bahwa Sarjan menerima dana tersebut dalam dua tahap. Pertama, pada 13 Oktober 2006, Sarjan menerima dana tersebut dari Candra Antonio Tan di ruang kerjanya sejumlah Rp 2,5 miliar. Candra menyerahkan uang itu setelah menyepakatinya dengan Syahrial Oesman dan Sofyan Rebuin.

Dana itu lalu dibagikan kepada para anggota DPR yang lain. Pada tahap pertama itu, Sarjan kebagian Rp 150 juta, sebagian lagi mengalir kepada para kolega, di antaranya Yusuf Erwin Faisal (Rp 275 juta), Hilman Indra (Rp 175 juta), Azwar Chesputra (Rp 325 juta), dan Fachri Andi (Rp 175 juta).

Penyerahan kedua pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia. Sarjan ketika itu menerima Rp 200 juta. Uang itu juga dibagikan kepada Yusuf (Rp 500 juta), Hilman (Rp 260 juta), Azwar (Rp 125 juta), dan Fachri Andi (Rp 235 juta).

Vonis itu juga membuat lebih terang peran Sarjan dalam membagi-bagikan dana tersebut. Sarjan pernah dikontak Sofyan Rebuin untuk membantu mengecek perizinan alih fungsi hutan di meja DPR. Sebelumnya, Departemen Kehutanan tak kunjung mengeluarkan izin karena beralasan belum adanya restu wakil rakyat. "Terdakwa ikut membantu mengecek," terang hakim Dudu Duswara.

Selanjutnya, saat bermain golf di Sumsel, Sarjan menceritakan perkembangan proses perizinan itu ke Sofyan Rebuin. Setelah pertemuan itu, Sarjan mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin dan Hilman Indra untuk meminta dana operasional kepada Pemprov Sumsel. "Permintaan itu diluluskan Syahrial Oesman melalui Candra Antonio Tan," jelas hakim Dudu.

Masih ada satu lagi kasus korupsi yang membelit Sarjan. Hakim juga menerangkan bahwa dia telah menerima dana Rp 10 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel Darna Dachlan.

Ihwal pemberian itu, sebelum meluluskan perizinan tersebut para anggota DPR berkunjung ke hutan lindung itu. Saat pulang, Darna memberikan cek perjalanan senilai Rp 170 juta kepada Sarjan. "Selanjutnya uang itu dibagi-bagi kepada mereka yang turut berkunjung," jelasnya.

Mendengar putusan itu, Sarjan yang kemarin mengenakan kemeja batik hanya tertunduk. Dia kemudian menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," jelasnya. Sarjan lantas berdiri dan menyalami semua jaksa penuntut umum yang mengantarnya ke penjara itu.

Setelah sidang, Sarjan mengungkapkan bahwa waktu pikir-pikir itu digunakan untuk menenangkan diri. "Tentu biar tenang dulu," terangnya. Sementara, terhadap peran teman-temannya, dia meminta KPK bisa menindaklanjuti seadil-adilnya. "Silakan lihat sendiri bagaimana faktanya. KPK harus bisa seadil-adilnya," katanya. (git)

Sumber: Jawa Pos, 29 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan