Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut auktor intelektualis dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9). Awal yang tidak menyenangkan untuk sebuah persidangan. Aliran listrik mati, sistem tata suara tak berfungsi. Ahmad Yusak, ketua majelis hakim, menjelaskan, ”Sedang ada giliran mati listrik.”
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bersikukuh, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan terhadap tersangka mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (CLVV) Pertamina sah. Kejagung menegaskan, penghentian itu berdasarkan ketentuan yang ada, yakni Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
UNTUK memberikan penilaian obyektif, Mabes Polri merangkul Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan penilaian atas reformasi birokrasi. Diharapkan masukan yang diberikan akan menjadi bahan acuan dalam hal pembenahan internal kedepannya. "Sehingga akan melihat secara utuh dan obyektif melihat kepolisian," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Selasa, (1/9).
Inilah fragmen dari sebuah kejadian di Jakarta, sebuah kota yang penuh ironi. Seorang kakek tua penjual pisang keliling tersungkur tepat di seberang Pasar Swalayan Carefour Lebak Bulus. Banyak orang berseliweran di sana dengan dengkul ataupun berkendara mobil seharga ratusan juta hingga miliar rupiah. Tetapi, tak banyak yang peduli. Menoleh pun tidak.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin As., sebagai tersangka. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penetapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat izin pemanfaatan hutan. ”Penerbitan surat izin diduga menyalahi ketentuan,” ujar Johan saat dihubungi kemarin.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang genap berkarya selama lima tahun, periode 2004-2009, mendapatkan uang pengabdian senilai Rp 15 juta atau enam kali uang kehormatan mereka sebulan. Bagi anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, besaran uang pengabdian yang diterima berkisar dua hingga tiga kali uang kehormatan mereka per bulan, sebesar Rp 2,5 juta.
Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan, ditangkap di Perth, Australia, sejak 28 November 2008. Hingga kini, proses ekstradisi mantan Direktur Utama PT Bank Surya belum tuntas.
Bagian Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung segera menerbitkan surat untuk membentuk jaksa peneliti. Jaksa ini akan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri yang tengah menangani perkara dugaan suap terkait PT Masaro.
Dugaan pemborosan dalam pengadaan teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum merupakan indikasi kuat terjadinya korupsi dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi jangan segan-segan memproses hukum hal tersebut dan masuk ke tingkat penyidikan jika KPK telah mengantongi bukti cukup.