Penyidikan Dugaan Korupsi di Kedubes RI Thailand Terus Berjalan

Tersangka Dugaan Korupsi di KBRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Ke­dutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand terus berjalan. Se­telah proses hukum itu tertunda, tim jaksa penyidik akan terbang ke kantor perwakilan di Negeri Gajah Putih itu sesudah Lebaran nanti.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, jaksa akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. ''Nanti, setelah Lebaran, kami akan ke sana (Thailand),'' kata Marwan setelah mengikuti rapat kerja jaksa agung dengan Komisi III (bidang hukum) DPR di Senayan, Jakarta, kemarin (16/9).

Akhir pekan lalu (11/9), Marwan menyatakan bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar tersebut. Mereka adalah kuasa pengguna anggaran dan pimpinan proyek. Salah satu tersangka dikabarkan orang nomor dua di KBRI atau wakil duta besar (Dubes).

Saat dikonfirmasi tentang status wakil Dubes itu, Marwan membenarkan. ''Iya tersangka. Dia kuasa pengguna anggaran,'' tuturnya.

Dalam kasus itu, wakil Dubes dinilai bertanggung jawab karena menandatangani surat penggunaan ang­garan tersebut. Posisi wakil Dubes saat ini dijabat oleh Jumanto­ro Purbo. ''Nanti diperiksa di sana,'' terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Secara terpisah, Syamsu Djalal, kuasa hukum Jumantoro, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh kejaksaan. Dia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. ''Orang belum diperiksa, kok tahu-tahu jadi tersangka,'' kata Syamsu saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Puji Jumantoro, istri Jumantoro, hadir dalam jumpa pers tersebut. Pu­ji mengungkapkan bahwa sua­minya dua kali dipanggil oleh Ke­jak­saan Agung, yakni pada 6 Agustus dan 1 September lalu. Tetapi, Jumantoro tidak memenuhi dua kali panggilan tersebut. ''Sebagai orang yang berlatar hukum, saya tahu, kalau ada panggilan (pemeriksaan), harus ditanggapi,'' ujarnya.

Namun, kata dia, bukan tanpa alasan Jumantoro tidak memenuhi panggilan. Menurut Puji, suami­nya tidak memperoleh izin dari pimpin­an (Dubes) untuk memenuhi pang­­gilan tersebut. ''Selama ini tidak ditanggapi karena memang tidak diizinkan,'' ungkap Puji. Secara hierarki, posisi Jumantoro ada di bawah duta besar. Selain itu, dia juga harus berkoordinasi dengan Deplu. ''Saya tidak tahu kenapa sudah jadi tersangka,'' ucap Puji.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran di KBRI Thailand terjadi ketika kunjungan Presiden SBY ke negeri itu untuk menghadiri KTT ASEAN. Biayanya Rp 2,5 mi­liar, namun sudah ditanggung oleh Sekretariat Negara (Setneg). Tapi, KBRI juga menganggarkan dana dengan jumlah yang sama.(fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 17 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan