DPR Lucuti Senjata KPK

Hanya PKS, PKB, dan PBR yang melawan.

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyetujui tiga materi krusial yang memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tiga materi itu sudah selesai dirumuskan di Panitia Kerja," kata anggota Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nursjahbani Katjasungkana, di Jakarta kemarin.

Tiga materi itu meliputi penuntutan pidana korupsi yang dikembalikan ke kejaksaan, penyadapan kasus korupsi oleh KPK yang harus seizin pengadilan, dan komposisi hakim yang ditentukan oleh ketua pengadilan. Semua ini sudah dibahas Panitia Kerja kemarin malam.

Nursjahbani memaparkan, kesepakatan itu tetap akan dibawa ke Panitia Khusus meski tiga fraksi menolak. Fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bintang Reformasi.

Panitia Khusus hari ini berencana membahas jadwal pembahasan RUU itu dalam rapat paripurna di DPR yang direncanakan pada 29 September. "Meski ada tiga fraksi menolak, sisanya tujuh fraksi setuju perubahan materi itu," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Anggota Panitia Kerja Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengatakan semula ketiga materi tak masuk draf usulan pemerintah. Pasal 1 ayat 4 draf pemerintah menyatakan kewenangan penuntutan kasus tindak pidana korupsi ada di tangan kejaksaan dan KPK. "Jika nanti disetujui, kewenangan KPK dalam hal penuntutan akan dihapus pada pasal 6," kata dia.

Kewenangan penuntutan akan dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, seperti keinginan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan undang-undang ini, kewenangan penuntutan merupakan milik Kejaksaan Agung. Nasir mengatakan, Kejaksaan merasa jaksa di KPK tak bisa dikendalikan karena masalah perbedaan kesejahteraan.

Nasir kemudian melemparkan bola panas tiga materi krusial ini ke pemerintah. Menurut dia, usulan Dewan masih bisa dibatalkan apabila pemerintah menolaknya.

Tapi Nursjahbani menjelaskan, pemerintah telah menyetujui rumusan yang dibuat tim perumus DPR. "Sudah (setuju), Andi Mattalata tadi malam kan datang dan setuju," kata dia. Lolos-tidaknya materi itu akan diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan pertama hari ini. "Rencananya besok, 16 September, akan diputuskan dibawa ke sidang paripurna," kata dia.

Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan, sikap pemerintah tertuang dalam draf awal RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Kalau mau melihat pemikiran pemerintah, ya, di draf RUU yang disampaikan kepada DPR, karena itu inisiatif pemerintah,” kata Hatta di kompleks istana kepresidenan.

Hatta mengatakan pemerintah tak lagi berwenang mengubah rancangan yang sedang dibahas Dewan. "Saya tidak tahu perkembangan terakhir, Pak Andi Mattalata yang mengikuti," kata dia. PURWANTO | EKO ARI WIBOWO | NININ DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 16 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan