Bukan Subordinat Pengadilan Negeri

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tidak boleh menjadi subordinat atau berada di bawah pengadilan negeri. Pengadilan Tipikor harus dibentuk sebagai salah satu kamar di lingkup peradilan umum.

Bank Nakal Jangan Dibantu

Penyelamatan oleh KSSK Bukan karena Tindakan Kriminal

Bank yang kolaps karena dikelola secara sembrono tidak perlu diselamatkan dengan alasan apa pun. Apalagi, bank itu terbukti dimanfaatkan pemegang saham secara tidak wajar dan terindikasi ada penipuan. Penyelamatan hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat.

Terpidana BLBI Adrian Kiki Tolak Ekstradisi

Adrian Kiki Ariawan lebih betah bertahan di pen­jara Australia daripada pulang ke tanah air. Terpidana seumur hidup ka­sus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun itu menyatakan penolakannya kembali ke Indonesia untuk men­jalani proses ekstradisi.

Mantan Gubernur Sumsel Hanya Mengaku Lalai

Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan

Persidangan kasus dugaan korupsi di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ter­dakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syah­rial Oesman hampir memasuki babak akhir. Dalam si­dang kemarin (1/9), Syahrial menyesali terjadinya kas­us alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pe­labuhan Tanjung Api-Api yang mengantar dirinya ke bui.

Kembalikan Mobil Dinas Tepat Waktu

Imbauan KPK pada Anggota DPRD yang Purnatugas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya, geram terhadap anggota DPRD yang purna­tugas tetap ogah-ogahan mengembalikan mobil dinas. Komisi meminta para mantan wa­kil rakyat itu se­gera mengembalikan mobil dinas tepat waktu.

BPK Sulit Lakukan Audit Bank Century karena Dihalangi BI

BPK Sulit Audit sebelum Darmin Masuk

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sulit melakukan audit investigasi terhadap Bank Century karena dihalangi Bank Indonesia (BI). Lampu hijau baru diberikan bank sentral itu pada 26 Agustus 2009 setelah masuknya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution.

Menyelamatkan Pengadilan Tipikor

MASIH ada harapankah Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) untuk disahkan menjadi undang-undang pada masa jabatan DPR periode ini? Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Gayus Lumbuun, harapan itu masih ada, bahkan optimistis bisa selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan, yaitu 1 Oktober 2009.

KPK dan BPK Perlu Ungkap Skandal Bank Century

Secara mengejutkan terungkap bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah  menambah modal Bank Century hingga Rp. 6,76  triliun. Penambahan modal ini merupakan konsekuensi dari  pengambilalihan Bank Century oleh LPS menyusul  kolapsnya  bank ini.  Kebijakan ini sebetulnya bukan hanya mengambilalih bank, akan tetapi juga menjamin seluruh simpanan nasabah. Termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp. 2 miliar. Kebijakan ini ditengarai kental dengan dugaan persekongkolan dengan pengambil kebijakan ataupun penegak hukum. Kasus ini patut dibongkar. Penanganan dugaan korupsi oleh KPK dinilai paling tepat. Hal ini, dilatarbelakangi kegagalan proses hukum mega skandal BLBI oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Berikut release ICW.

Eksistensi Pengadilan Tipikor Terancam

DPR dan pemerintah sepakat pengadilan Tipikor sebagai subordinat peradilan umum.

HARAPAN publik agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) dapat memperkuat pengadilan Tipikor diperkirakan akan pupus. Pasalnya, Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah telah sepakat memosisikan Pengadilan Tipikor sebagai subordinat peradilan umum.

Menteri Keuangan Laporkan Kasus Bank Century Kepada Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani  melaporkan kucuran dana sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono dilakukan sesuai aturan melalui berbagai pertimbangan. 

Subscribe to Subscribe to