PT DKI Perkuat Vonis M Iqbal

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Mohammad Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hukuman tersebut memperkuat putusan Pengadilan Khusus Tipikor sebelumnya.

”Hanya ada sedikit perbaikan amar putusan. Majelis tingkat banding mengubah hukuman kurungan pengganti dari tiga bulan menjadi empat bulan apabila terpidana tidak membayar denda Rp 200 juta,” ujar Andi Samsan Nganro dari Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Rabu (2/9).

Putusan tersebut dibuat pada Rabu kemarin oleh majelis tingkat banding yang diketuai Roosdarmani. Adapun majelis tersebut beranggotakan Abdul Kadir, HM Widodo, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan.

Pada 16 Juli 2009, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim yang dipimpin Moefri menilai Iqbal terbukti korupsi menerima uang senilai Rp 500 juta dari Komisaris Independen PT Bank Lippo Tbk Billy Sindoro.

Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan sengketa hak siar Liga Inggris yang perkaranya dibawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Uang tersebut diduga terkait dengan upaya memenangkan PT Direct Vision dalam perkara tersebut.

Pengadilan Khusus Tipikor telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Billy. Billy telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. (ana)

Sumber: Kompas, 3 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan