Aktivis pendidikan dan organisasi pendidikan berkumpul di ICW, siang ini, 17 April 2011 pukul 13, untuk mengkritisi tetap dijalankannya Ujian Nasional oleh pemerintah. Mereka membuat pernyataan bahwa Ujian Nasional (UN) telah menghambat terwujudnya Pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Indonesia.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan tersangka jaksa Cirus Sinaga dalam dugaan kasus merintangi penyidikan dan penuntutan terkait dengan dugaan kasus penggelapan yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan.
Cirus Sinaga diduga merintangi proses penuntutan dengan memberi arahan kepada jaksa penuntut umum untuk menghilangkan pasal mengenai tindak pidana korupsi dalam penyusunan dakwaan terkait dengan perkara Gayus HP Tambunan.
Pengalaman sejarah bangsa- bangsa di dunia—zamanpurbaataumodern— menunjukkan, kejatuhan sebuah rezim pemerintahan selalu berpangkal pada penguasa despotik,baik otoriter maupun demokratis, yang sarat praktik korupsi dan aneka bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Kewenangan Presiden untuk memberikan persetujuan atas pemeriksaan hukum pejabat negara kembali menjadi topik diskusi yang hangat, utamanya di kalangan para pejuang dan pemerhati isu antikorupsi.
Izinkan saya pada kesempatan penulisan kolom kali ini menuliskannya dan memberikan beberapa penjelasan dan pendapat terkait isu tersebut. Pertama-tama, saya menggunakan istilah ”persetujuan presiden”dan bukan ”izin presiden”, sebagaimana lazim digunakan dalam banyak pemberitaan. Karena, bagi orang hukum, istilah yang berbeda dapat berbeda makna – bahkan keliru.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/4), menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di Amurang, Sulawesi Utara, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 40 miliar.
Setelah penggeledahan, belasan pejabat dan mantan pejabat pengelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) juga dimintai keterangan. Hingga Jumat petang, pemeriksaan masih berlangsung di lantai tiga Kantor Inspektorat Sulawesi Utara di Manado.
Izin pemeriksaan kepala daerah yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk sementara ini tinggal delapan berkas. Sebagian berkas belum ditandatangani karena salah prosedur.
Demikian dijelaskan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/4) di Jakarta. Data itu diperoleh setelah pihaknya melakukan sinkronisasi data bersama Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai lembaga yang memverifikasi berkas sebelum ditandatangani Presiden. Namun, menurut Basrief, data itu belum final karena masih terus dicek.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan dicopot dari jabatannya. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, penggantian tersebut dilakukan untuk penyegaran di tubuh pimpinan Kejaksaan Agung.
Masifnya penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Ketua DPR Marzuki Alie meminta rencana itu dikaji kembali. Marzuki mempertanyakan kemungkinan gedung yang akan dibangun tersebut sama dengan kantor DPR yang sekarang ada di Kompleks Gedung Nusantara I.
Kejaksaan Agung dan Sekretariat Kabinet akan menyinkronisasi data izin pemeriksaan kepala daerah. Kejagung mengakui banyak terjadi kesalahan prosedur permintaan izin presiden.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis (14/4) malam, menjelaskan, pihaknya akan bertemu Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mengetahui secara pasti jumlah permintaan izin presiden yang pernah diajukan Kejagung. Namun, ia memastikan jumlahnya kurang dari 61, seperti yang diumumkan sebelumnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman di Riau, Bupati Siak Arwin AS, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (14/4).
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kementerian Kehutanan batal melaporkan sekitar 70 kasus dari perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, batalnya rencana tersebut adalah karena kesibukan setiap pihak.