Kejaksaan Agung melansir data mengejutkan. Ternyata sejak tahun 2005 Presiden SBY belum mengeluarkan izin pemeriksaan 61 kepala daerah tersangkut perkara korupsi, baik sebagai tersangka maupun saksi. Akibatnya, pengusutan kasus korupsi di daerah berjalan di tempat.
Data itu terdengar sumbang di tengah kenyaringan komitmen antikorupsi yang selalu dipidatokan Presiden. Ternyata pemberantasan korupsi dikalahkan oleh sekadar alasan administrasi bernama surat izin presiden.