Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Eep

Jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi upah pungut, dengan terdakwa Bupati Subang Eep Hidayat, menyanggah keberatan yang disampaikan terdakwa. Jaksa meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk menolak eksepsi Eep, yang telah dibacakan pada pekan lalu. "Surat dakwaan (jaksa penuntut) sudah disusun sistematis, cermat, jelas, dan lengkap," kata Slamet saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Surat dakwaan, Slamet melanjutkan, sudah menguraikan identitas dan cara-cara perbuatan korupsi dilakukan terdakwa. "Dalam persidangan sebelumnya (pembacaan dakwaan), terdakwa dan penasihat hukum sudah menyatakan memahami dakwaan jaksa dan sudah menyampaikan eksepsi. Artinya, dakwaan sudah jelas, cermat, dan lengkap," katanya.

Slamet antara lain juga menyanggah bila Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak relevan dengan kasus upah pungut yang membelit Eep karena sudah dicabut. Alasannya, PP No. 58/2005 yang menggantikan PP No. 105 baru terbit Desember 2005.

"Sedangkan Keputusan Bupati Subang tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB terbit September 2005. Jadi saat itu PP No. 105 masih berlaku dan sangat relevan dengan perbuatan terdakwa," katanya menjelaskan.

Jaksa juga membantah tudingan bahwa pihaknya mempersoalkan keabsahan Surat Keputusan Bupati Subang No. 973/Kep. 604-Dipenda/2005. Keabsahan surat keputusan tersebut, kata Slamet, merupakan perkara tata usaha negara.

Surat keputusan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 32/2002 tentang Pemerintahan Daerah karena hanya menguntungkan diri, keluarga, dan kroni terdakwa, serta merugikan kepentingan umum. "Perbuatan terdakwa termasuk perbuatan pidana korupsi, bukan perkara tata usaha negara," ujar Slamet.

Atas tanggapan jaksa,Eep menyatakan pihaknya tetap berpegang pada eksepsi yang sudah disampaikannya dalam sidang pekan lalu. Alasannya, menyimpulkan ada-tidaknya tindak pidana korupsi harus berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP. ERICK P.H
 
Sumber: Koran Tempo, 26 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan