Praktik suap dan korupsi sekecil apa pun harus dipidanakan, terlebih di negara yang sarat korupsi seperti Indonesia. Pemberantasan korupsi tidak seharusnya dikalahkan masalah biaya dan persoalan administratif lainnya.
”Pasal yang menyatakan korupsi di bawah Rp 25 juta tidak harus dipidanakan sebaiknya dihilangkan dari RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Itu menyalahi prinsip hukum,” kata Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, akhir pekan lalu di Jakarta.