Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Dengan demikian, Ahmad Sujudi tetap harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta sebagaimana diputuskan pengadilan tingkat banding.
Demikian diungkapkan Hakim Agung Mansur Kertayasa kepada pers, Jumat (8/4) di gedung MA, Jakarta. Mansur adalah ketua majelis dalam perkara tersebut, dengan anggota majelis PK antara lain Suryajaya, Samsul Rakan Chaniago, Sofyan Martabaya, dan Muhammad Asyikin.