Kejaksaan Sinkronisasi Data Izin ke Presiden

Kejaksaan Agung dan Sekretariat Kabinet akan menyinkronisasi data izin pemeriksaan kepala daerah. Kejagung mengakui banyak terjadi kesalahan prosedur permintaan izin presiden.

Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis (14/4) malam, menjelaskan, pihaknya akan bertemu Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mengetahui secara pasti jumlah permintaan izin presiden yang pernah diajukan Kejagung. Namun, ia memastikan jumlahnya kurang dari 61, seperti yang diumumkan sebelumnya.

”Setelah di-update, jumlahnya telah berkurang karena sebagian perkara ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan, ada yang sudah putus, kasasi, atau banding,” kata Basrief.

Menurut Basrief, sejumlah permintaan izin tidak langsung disampaikan ke Presiden. Permintaan izin presiden untuk memeriksa kepala daerah baik sebagai tersangka atau saksi ada yang langsung diajukan ke Setkab oleh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di daerah. Menurut aturan, permintaan tersebut seharusnya disampaikan ke Setkab melalui Kejagung, tidak boleh langsung dari daerah.

”Karena tidak sesuai prosedur, permintaan izin yang disampaikan langsung dari daerah akhirnya dikembalikan oleh Setkab,” ujar Basrief.

Selain salah prosedur, berkas juga bisa dikembalikan oleh Setkab karena berkas dinilai belum lengkap atau delik yang disangkakan belum benar. ”Kalau untuk korupsi, berkas baru diajukan ke presiden jika bukti kerugian negaranya sudah ada,” katanya.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah jika pengajuan izin pemeriksaan kepala daerah memakan waktu lama. Sepanjang 2010-2011 belum ada izin yang diajukan untuk memeriksa kepala daerah.

Gamawan mengatakan, pengajuan izin pemeriksaan kepala daerah umumnya sudah lama. ”Kemungkinan ada kelalaian saat dikembalikan. Kebanyakan dari kasus 2004, 2005, bahkan ada juga kasus 2006. Tetapi, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah jelas bahwa kalau 60 hari setelah diajukan, (pemeriksaan) bisa diproses,” tuturnya.

Jika memang ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, Presiden segera menerbitkan izin. Sepuluh tahun terakhir ini Presiden menerbitkan surat izin pemeriksaan 158 kepala daerah. Dua tahun terakhir ini pemeriksa umumnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menentukan ada-tidaknya korupsi.

Di Semarang, pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang, Susilo Utomo, berpendapat, aparat penegak hukum sebaiknya berani melepaskan diri dari kultur birokrasi agar penegakan hukum, terutama penuntasan kasus dugaan korupsi oleh kepala daerah, berjalan baik. (FAJ/INA/WHO)
Sumber: Kompas, 15 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan