Pernyataan Pers Koalisi Perlindungan Saksi
Pernyataan Pers Indonesia Corruption Watch No: /PR/ICW/II/2005
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menindaklanjuti laporan Koalisi LSM untuk Pemilu bersih dan Berkualitas soal dugaan penyelewengan dana pengadaan barang-barang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 301 miliar. Sebab kasus tersebut sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat pentingnya buku pelajaran, pemerintah melalui Kepmen 053/U/2001 tentang standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang dasar dan menengah mewajibkan sekolah memiliki buku pelajaran pokok dan ditunjang oleh buku pelajaran pelengkap, buku bacaan, serta buku referensi seperti kamus. Pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekolah diharuskan menyediakan sekurang-kurangnya satu buku di tiap-tiap pelajaran pokok untuk setiap siswa.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi bakal memberlakukan pembatasan ketat untuk sumbangan dana kampanye pada partai politik dalam Pilkada (pemilihan kepala daerah) langsung. Batasan untuk sumbangan dari pihak swasta dibatasi paling tinggi hanya Rp 350 juta, sementara sumbangan perorangan paling besar hanya diperbolehkan Rp 50 juta. Selain itu untuk setiap sumbangan yang besarnya lebih dari Rp 2,5 juta, parpol harus melaporkan ke KPUD, kata Ketua KPUD H. Sunarto, kemarin.
Empat tersangka pemalsuan dokumen RASK (Rancangan Anggaran Satuan Kerja) dan DASK (Dokomen Anggaran Satuan Kerja) Asuransi, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, walaupun permohonan penangguhan penahanan ditolak, namun Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) mengalihkan status mereka menjadi tahanan kota.
Hampir berbarengan dengan mulai disidangkannya 11 mantan anggota DPRD dalam kasus dobel anggaran APBD Kota Semarang 2004 awal pekan ini, di Purwokerto mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Tri Waluyo Basuki secara resmi ditahan oleh Polres. Kasusnya juga terkait dengan dugaan korupsi APBD. Kita tentu sepakat proses peradilan kasus korupsi di lembaga legislatif ini merupakan kemajuan dalam penegakan hukum. Tanpa bermaksud mendahului proses lanjut yang akan terus berjalan, kalau ini dinilai sebagai kemajuan, maka banyak harapan yang bisa menjadi semacam terapi kejut yang memberi pengaruh pada banyak segi penyelenggaraan pemerintahan. Baik bagi legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan segera memanggil 43 orang dari 100 eks anggota DPRD Jateng 1999-2004 yang belum pernah diperiksa. Mereka akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dobel anggaran APBD 2003 senilai Rp 10,8 miliar.
Berbagai bentuk penyimpangan dalam pengadaan buku pelajaran, baik untuk tingkat sekolah dasar maupun sekolah lanjutan tingkat atas, masih terus berlangsung di lapangan. Penyimpangan dalam pengadaan buku pelajaran wajib bahkan dilakukan sejak proses pembuatan kebijakan di tingkat kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (16/2). Mereka kembali diperiksa terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim senilai Rp 85 miliar.