Kapuspenkum Kejagung Soehandojo membantah penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah anggota legislatif dipolitisasi. Bantahan itu termasuk untuk kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD PDIP di berbagai daerah.
Hasil survei Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan Jakarta dinilai kota paling korup disusul kota Surabaya dan Medan.
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor yang rawan terhadap terjadinya korupsi. Walaupun dari sisi peraturan, telah terbit Keppres No 18 tahun 2000 yang kemudian direvisi menjadi Keppres No 80 tahun 2003, namun keberadaan peraturan ini tidak cukup untuk dapat meredam praktek korupsi dalam proyek pengadaan barang/jasa. Dari sisi modus, indikasi terjadinya korupsi dalam pengadaan barang/jasa meliputi beberapa hal, diantaranya adalah adanya mark-up, pelanggaran prosedur tender, manipulasi data/dokumen tender, merubah spesifikasi barang dan penunjukan langsung. Praktek korupsi dalam pengadaan/lelang/tender menjadi mudah terjadi mengingat sebagian besar alokasi anggaran pemerintah (APBN/APBD) digunakan untuk proyek-proyek pengadaan barang/jasa.
Satu lagi bupati di provinsi Maluku yang akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembelian kapal cepat Pamahanu Nusa milik Pemda Maluku Tengah (Malteng) seharga Rp 14 miliar. Dia adalah Bupati Maluku Tengah Ir Abdullah Tuasikal yang juga ketua DPD Golkar provinsi Maluku.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Prodem Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke KPK. Ali diduga terlibat kasus mark up pembangunan PLTD senilai Rp 20,8 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi berupa mark up (penggelembungan) dana proyek pengadaan dan pemasangan genset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan korupsi itu merugikan negara senilai Rp 20,8 miliar.
Berbagai kalangan menilai pernyataan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong bahwa ektradisi tidak otomatis menghapus korupsi di Indonesia mengindikasikan otoritas di negara pulau itu tidak mempunyai kemauan politik membantu Indonesia memberantas korupsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi(UU KPK) dalam sidang yang terbuka untuk umum hari ini (Selasa, 15/2/2005). Dalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum pemohon (Mohammad Assegaf SH, Asifudin SH, dan Rahmawati SH, MH), pihak pemerintah, dan pihak DPR, MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28I ayat (1).
Di bawah Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara langsung. Mulai Juni 2005 ada 226 daerah akan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung (Pilkadal).
Majelis Hakim pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Abdullah Puteh dinilai melanggar hukum karena menolak menghadirkan sebagian saksi yang sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).