Kasus Calon PNS Ponorogo Mulai Diselidiki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus 250 orang calon pegawai negeri sipil Kabupaten Ponorogo yang lulus tes tapi gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Komisi telah mengirim surat kepada Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Ponorogo (KLP) untuk meminta kelengkapan bukti pelanggaran rekrutmen pegawai negeri itu. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja.
Dalam minggu ini mudah-mudahan kami bisa merampungkan berkas yang diinginkan KPK untuk segera kami kirim, kata Diyono Suwito, Koordinator KLP, ketika ditemui di Ponorogo kemarin.
Diyono mengaku sudah mempunyai data lengkap mengenai laporan korban calon pegawai, surat dari Badan Kepegawaian Nasional yang menolak memberikan NIP, serta keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait kasus itu. Kami punya bukti lengkap dan terperinci tentang membludaknya kuota yang mengakibatkan 250 orang itu sampai saat ini keleleran dan belum mendapatkan NIP, ujar Diyono yang juga guru SMA 3 Ponorogo itu.
Ketua Komisi D (bidang kesejahteraan rakyat) DPRD Ponorogo, Sutiyas Hadi Riyanto, mengaku telah mengetahui adanya surat KPK itu. Belum lama ini, Dewan juga telah mendapat surat dari Badan Kepegawaian yang menolak memberikan NIP. Kata dia, Badan Kepegawaian menilai pengajuan NIP bagi 250 orang Ponorogo itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. rohman taufiq
Sumber: Koran Tempo, 22 Februari 2005