Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Maret 2016 – Partai Politik diminta tidak diam dalam menanggapi minimnya anggota DPR RI yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Partai Politik mestinya dapat berperan dalam mengawasi kader anggotanya di DPR RI.
“Seharusnya Partai Politik tidak lepas kendali,” jelas anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu 23 Maret 2016.
Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Maret 2016 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan nama-nama anggota DPR RI yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menanggapi minimnya jumlah anggota DPR RI yang melakukan kewajibannya itu.
“KPK jangan takut lagi untuk mengumumkan siapa saja anggota DPR yang belum melaporkan,” ucap Almas Sjafrina, anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu 23 Maret 2016.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Kali ini disebabkan ketidakpatuhan mereka terhadap aturan. Setidaknya 36% anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, pelaporan tersebut merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, termasuk anggota dewan, sesuai pasal 5 ayat 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
POKOK BERITA:
“Sekali Diterbitkan, Pendeponiran tidak Bisa Diuji”
Sanksi Tegas Bagi Yang Tidak Melaporkan LHKPN
Antikorupsi.org, Jakarta, 17 Maret 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akhiri perkara sengketa informasi. Dalam pertemuan mediasi ke-3 di Kantor Komisi Informasi Pusat, Rabu 16 Maret 2016, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara yang telah berjalan berlarut-larut.
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan ketiga antara ICW dan Kejagung. Dalam dua pertemuan sebelumnya, Kejagung sebagai pihak termohon yang diwakili oleh Bagian Hubungan Media Massa meminta penundaan untuk berkoordinasi di internal kelembagaan.