Pemotongan Anggaran KPK Bisa Ganggu Pemberantasan Korupsi
Antikorupsi.org, Jakarta, 15 Juni 2016 – Kebijakan pemangkasan anggaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat berpengaruh terhadap kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.
“Sedikit banyak akan berimplikasi pada kinerja,” kata Firdaus di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Hal tersebut menanggapi kebijakan penghematan anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 4 tahun 2016. Kebijakan tersebut mengharuskan anggaran Kementerian atau Lembaga untuk dipangkas.
KPK menjadi salah satu lembaga yang terkena dampak pemotongan tersebut. Pemotongan anggaran KPK melalui Inpres No. 4 tahun 2016 mencapai 69 Milyar Rupiah.
Pengaruh pemangkasan anggaran terhadap kinerja juga bisa semakin kentara, mengingat anggaran KPK selama ini tidak terlalu besar.
Untuk tahun Anggaran 2016, anggaran KPK mencapai 1 Trilyun rupiah. Jumlah tersebut masih di bawah aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.
Selain itu, pemotongan anggaran sebaiknya tidak menyentuh belanja non penegakan hukum. Anggaran yang menyentuh langsung seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, tidak seharusnya diganggu.
“Jadi kalaupun harus dikurangi misalnya untuk belanja-belanja barang, atau perjalanan dinas non-penegakan hukum,” tambah Firdaus.
Firdaus menambahkan, kebijakan pemangkasan anggaran merupakan konsekuensi dari ketidakmampuan Pemerintah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatannya.
Firdaus juga menekankan, kebijakan ini juga harus dilihat secara hati-hati. Pengurangan belanja jangan sampai mengganggu sektor-sektor penting dalam penyelenggaraan negara.
”Yang penting itu sektor pelayanan publik, pengawasan, dan penegakan hukum,” tutup Firdaus.
(Egi)