Tax Amnesty Bisa Berpengaruh Terhadap Penegakan Hukum
Antikorupsi.org, Jakarta, 16 Juni 2016 – Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai dapat berpengaruh terhadap penegakan hukum. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.
“Bisa jadi antiproduktif untuk sektor lain, baik itu korupsi seperti money laundering (pencucian uang), dan lainnya,” kata Firdaus di Jakarta, 15 Juni 2016.
Hal itu berpotensi untuk terjadi jika melihat isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Pasal 15 RUU tersebut mengatakan ihwal data kekayaan yang dilaporkan untuk permohonan pengampunan pajak tidak dapat digunakan dalam proses penegakan hukum pidana.
“Berpotensi jadi semacam ajang cuci bersih untuk dosa-dosa pidana,” tambah Firdaus.
Ini juga akan menjadi bumerang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum yang lain. Mengingat implikasinya tidak hanya menyentuh ranah pajak, namun juga pidana yang lain.
Firdaus lalu menambahkan, UU ini tidak akan memberikan dampak yang positif. Apalagi, infrastruktur yang dimiliki pemerintah belum optimal.
Infrastruktur tersebut mencakup regulasi, kelembagaan, database, dan harmonisasi antara institusi penegakannya.
“Kalau dilihat optimis atau tidak, dengan kondisi yang sekarang, ini tidak akan memberikan dampak yang optimal,” pungkasnya.
(Egi)