Sekretariat DPRD siap mengembalikan kelebihan dana yang mereka terima.
Jawa Pos, Minggu, 1 Januari 2006, menurunkan tulisan Amien Rais, Butuh Keberanian Lawan Koruptor Sejati. Sebagaimana pendapat Amien dalam berbagai forum, tulisan di Jawa Pos itu juga sarat kecaman.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Atori Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana perimbangan bagi hasil migas 2004 Kabupaten Karawang sebesar Rp 6,5 miliar. Pemeriksaan semua saksi sudah selesai. Kami sudah menetapkan seorang tersangkanya, kata Kepala Kepolisian Wilayah Purwakarta Komisaris Besar Muhamad Tubagus Chanafi kemarin.
Pengusaha media Harry Tanoesoedibjo dituduh mendepositokan dana RCTI Peduli sebesar Rp 36 miliar di sebuah bank swasta cabang Pasar Minggu. Menurut bekas pengelola Rumah Baca RCTI Peduli, Azwina Aziz Miraza, dana itu sebenarnya merupakan sumbangan pemirsa RCTI untuk masyarakat Aceh dan Nias yang dihimpun sejak Desember 2004 hingga Maret 2005.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, ketentuan mengangkat dan memberhentikan hakim agung diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan Bagir saat dimintai tanggapan tentang rencana Komisi Yudisial menyeleksi ulang para hakim agung. Kita kembali kepada ketentuan undang-undang, ujarnya seusai peringatan hari Tritura kemarin bersama Presiden di Jakarta.
Kami sudah mendapat berita uang telah masuk ke rekening Bank Mandiri cabang kantor pusat Departemen Kehutanan.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas merasa yakin Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai salah satu hakim agung akan memenuhi panggilan kedua Komisi Yudisial 12 Januari 2006 untuk dimintai keterangan seputar penanganan perkara korupsi dana reboisasi hutan industri dengan terdakwa Probosutedjo. Keyakinan Muqqodas disampaikan setelah berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/1).
Mantan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufiq Kamil, mengaku menerima Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 2,9 miliar. Dana tersebut diberikan dalam bentuk uang lelah, honor, dan insentif selama dua tahun, yaitu 2002-2004.