Suami Yuni Shara Dapat Fee Rp 4 M

Satu per satu saksi yang diharapkan bisa menguak kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Polri mulai diperiksa. Kemarin, ketika diperiksa menjadi saksi, Henry Siahaan, suami artis Yuni Shara, mengaku mendapatkan fee 10 persen (sekitar Rp 4 miliar) dari nilai kontrak USD 4 juta (sekitar Rp 40 miliar) dalam proyek jarkom dan alkom tersebut.

Ini normal dan wajar sebagai komisi, katanya. Henry memang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri. Dia datang ke Bareskrim sejak pukul 10.30 dan diperiksa sekitar dua jam. Tak kurang ada sepuluh pertanyaan diajukan kepadanya.

Inti pertanyaan polisi adalah seputar keterlibatannya dalam proyek jarkom-alkom yang diduga merugikan negara Rp 180 miliar sampai Rp 240 miliar dari total nilai kontrak Rp 602 miliar tersebut.

Henry yang kemarin datang sendirian mengungkapkan, ada beberapa pertanyaan yang tidak dipahami. Misalnya, pertanyaan yang bersifat teknis. Tampaknya, polisi kali ini sangat serius (menyelidiki) soal jarkom, katanya.

Lantas, apa yang dia ketahui? Henry mengaku, dirinya hanya sekali terlibat dalam pengadaan jarkom-alkom selama 2002-2005. Yakni, ketika proyek pertama saat pembangunan jaringan komunikasi Polda Sumut pada 2001 dengan nilai tender mencapai 4 juta USD ( sekitar Rp 40 miliar).

Memang, selain Polda Sumut, masih ada beberapa proyek lain. Di antaranya, proyek patroli jalan raya (PJR) Lampung-Jawa-Bali (2002) sekitar Rp 40 miliar. Untuk yang setelah Sumut, saya tak tahu, tegasnya.

Ketika proyek pertama tersebut, kata Henry, dirinya bekerja sama dengan PT Chandra bersama Tommy Stefanus yang merupakan rekanan Polri. Dia menyatakan, penunjukan PT Chandra tersebut dilakukan melalui tender. Saat itu, pesertanya 12 perusahaan dan dilakukan di depan sekitar 15 jenderal di Mabes Polri, ungkapnya.

Henry pun menjamin bahwa yang dilakukan saat itu adalah memberikan jaminan yang terbaik untuk polisi. Dia mendatangkan langsung produk bermerek Motorola dari AS. Tak ada markup, tegasnya. Dia tak tahu kapan akan dimintai keterangan kembali oleh polisi.

Di bagian lain, Wakadiv Humas Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menjelaskan, penyelidikan kasus jarkom dan alkom tersebut juga ditangani Bareskrim, selain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Yang ditangani Bareskrim itu untuk unsur pidana. Juga, ditangani Propam untuk unsur pelanggaran disiplin. Ketiganya (Irwasum, Bareskrim, dan Propam) mencari ada tidaknya pelanggaran, ujarnya. Sejauh ini, belum ada orang yang dicurigai dan disangka terlibat dalam tindakan merugikan negara tersebut. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 17 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan