Tersangka Korupsi Tol Bayar Surat Kuasa

Hamid Djiman, kuasa khusus TNI Angkatan Darat dalam pembebasan lahan di jalan tol lingkar luar Jakarta di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku membayar Rp 1,5 miliar agar mendapat surat kuasa dari Angkatan Darat.

Hamid Djiman, kuasa khusus TNI Angkatan Darat dalam pembebasan lahan di jalan tol lingkar luar Jakarta di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku membayar Rp 1,5 miliar agar mendapat surat kuasa dari Angkatan Darat.

Tanah milik Angkatan Darat yang ingin dibebaskan itu luasnya 49,8 ribu meter persegi. Saya bayarkan (biaya surat kuasa) pada 9 Desember 1996 di markas besar, kata Hamid, terdakwa dugaan korupsi kasus tol tersebut, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Hamid mengaku, dana ganti rugi dari PT Jasa Marga Rp 82,4 miliar yang dibayarkan dalam tiga tahap pada 2003: 2 Juli sebesar Rp 7,8 miliar, 9 Juli Rp 29,48 miliar, dan 11 Juli Rp 49,9 miliar, ternyata hanya Rp 7,4 miliar yang dia berikan untuk Angkatan Darat sebagai pemilik lahan. Sebesar Rp 74,9 miliar merupakan bagian saya sesuai dengan nota kerja sama dengan pihak Angkatan Darat, ujarnya.

Dari dana bagian tersebut, Hamid menyebutkan, Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Lurah Ceger saat itu, Zaenuddin H.S. Adapun kepada Langlang cs, untuk mediasi dengan pihak Taman Mini Indonesia Indah yang terkait dengan pembebasan lahan juga, Rp 10,2 miliar. Sebagian lagi untuk aparat desa dan ganti rugi penggarapan lahan warga. Sisanya Rp 21 miliar untuk membayar utang saya, kata Hamid.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Byrin bertanya, mengapa Angkatan Darat sebagai pemilik lahan justru mendapat bagian lebih kecil, Hamid mengatakan, Itu sudah sesuai dengan perjanjian. Jadi Angkatan Darat tidak dirugikan.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Sjamsul Rizal Bahri punya pendapat lain. Berdasarkan nota kerja sama, seharusnya Angkatan Darat mendapatkan 30 persen dari dana yang turun. Kenyataannya, hanya kurang dari 10 persen.

Menjawab pertanyaan itu, Hamid menjelaskan, besaran 30 persen bisa direalisasi jika ganti ruginya Rp 1,7 juta per meter persegi. Kenyataannya, panitia pembebasan tanah dan PT Jasa Marga hanya menyetujui Rp 1,5 juta.

Majelis hakim memberi waktu pada jaksa penuntut umum selama sepekan untuk menyiapkan tuntutan kepada Hamid Djiman. Seminggu lagi, Senin, 23 Januari, akan dibacakan. ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 17 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan