Dugaan Kerugian KAA Rp 1,2 Miliar

Juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, mengatakan, Tim Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, mengatakan, Tim Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Jumlah dugaan kerugian itu terindikasi dari delapan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam peringatan Konferensi Asia-Afrika, ujarnya di Jakarta kemarin. Menurut dia, saat ini tim penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari rekanan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mengindikasikan dugaan penyimpangan dan kerugian negara dalam peringatan Konferensi Asia-Afrika sebesar Rp 600 juta.

Masyhudi menjelaskan, kegiatan peringatan Konferensi Asia-Afrika dituangkan dalam 48 kontrak kerja sama senilai Rp 70 miliar. Kontrak itu untuk pengadaan penyewaan mobil dan pengadaan suvenir kegiatan.

Menurut Masyhudi, Tim Pemberantasan sudah meneliti 8 dari 48 kontrak dengan rekanan. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, kami upayakan dalam waktu dekat sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan tersangkanya, ujar Masyhudi.

Delapan kontrak yang didalami, kata dia, merupakan bagian dari 10 kontrak yang intensif diselidiki oleh penyidik. Dari kontrak-kontrak itu, penyidik menemukan indikasi dugaan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Dalam kasus itu, Masyhudi mengatakan, sebanyak 55 saksi telah diminta keterangannya untuk menguatkan adanya dugaan korupsi kasus itu.

Untuk memperdalam dugaan indikasi korupsi kasus tersebut, Tim Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Guntur Purnomo. Dia adalah saksi yang merupakan salah satu rekanan pengadaan suvenir dari PT Wisata Candi Borobudur. Menurut Masyhudi, Guntur diperiksa selama lima jam sejak pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa kegiatan Konferensi Asia-Afrika untuk pembuatan selendang batik, ujar Masyhudi.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi dari para rekanan kegiatan itu dan pegawai sekretariat negara juga telah diperiksa oleh penyidik. Penyidik telah memeriksa Taufik Sukasah, Kepala Biro Umum Sekretariat Negara, selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan itu, dan Rildo Ananda Anwar, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, yang menjadi wakil sekretaris I panitia tersebut. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 17 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan