Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum secara jelas mengatur ketentuan Perdagangan Pengaruh (Trading of Influence). Ketentuan tersebut kembali mencuat setelah kasus yang menjerat Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Irman Gusman.
Irman dengan jabatannya sebagai Ketua DPD dianggap memengaruhi kuota gula impor yang diberikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.