Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Oktober 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam judicial review uji materil UU Pilkada kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Permohonan diajukan pada hari Jumat, 7 Oktober 2016.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, permohonan diajukan terkait uji materil yang mereka lakukan kepada MA terhadap Peraturan KPU (PKPU) no 9/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.