Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Uji Materil UU Pilkada

Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Oktober 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam judicial review uji materil UU Pilkada kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Permohonan diajukan pada hari Jumat, 7 Oktober 2016.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, permohonan diajukan terkait uji materil yang mereka lakukan kepada MA terhadap Peraturan KPU (PKPU) no 9/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Pola Seleksi Hakim Tipikor Diminta Diubah

Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Oktober 2016 – Koalisi Pemantau Peradilan menilai pola seleksi calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibenahi. Hal ini disebabkan pola seleksi yang kini berjalan terbukti tidak menghasilkan Hakim Ad Hoc Tipikor yang berkualitas baik.

“Seleksi jika dilanjutkan hanya mengulang preseden buruk di seleksi sebelumnya,” ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Julius Ibrani, di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016. Seleksi sebelumnya dia nilai hanya menghasilkan hakim yang kurang memadai secara kompetensi dan integritas.

JANGAN PILIH CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR BERMASALAH!

- Hanya ada 3 calon yang dinilai layak menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor -

Buletin Anti-Korupsi: Update 10-9-2016

POKOK BERITA:

BPK Persoalkan Penunjukan Konsultan Blok Masela”

In Depth Analysis: SANKSI SOSIAL DAN EFEK JERA BAGI KORUPTOR

Gagasan pemberian sanksi sosial bagi terpidana kasus korupsi kembali mengemuka setelah pemerintah berencana mengeluarkan Paket Reformasi Hukum. Sanksi itu dianggap sebagai upaya untuk memberikan efek jera. Namun demikian hukuman bentuk ini harus dirumuskan secara matang agar jelas dalam pelaksanaannya.

Kompetisi Grafis Lawan Korupsi

Masalah Parpol yang Mendesak untuk Dibenahi

Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Oktober 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat tujuh aspek persoalan partai politik yang mesti dibenahi. Hal ini menanggapi wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dinilai terlalu prematur.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, usulan pemerintah dinilai prematur karena pemerintah tidak melihat secara luas aspek persoalan partai politik. “Pemerintah seharusnya menyisir dulu apa saja persoalan dari partai politik,” ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Wacana Menaikkan Dana Bantuan Parpol Dinilai Prematur

Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Oktober 2016 – Wacana menaikkan dana bantuan partai politik melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dinilai prematur. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

“Harusnya UU Partai Politik (UU no 2 tahun 2011, -red) yang direvisi, bukan PP no 5 tahun 2009,” cetus Donal, di Kalibata, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Buletin Anti-Korupsi: Update 5-10-2016

POKOK BERITA:

“Transaksi Keuangan Pengurus Partai Politik Dipantau”

Subscribe to Subscribe to