Buletin Anti-Korupsi: Update 14-10-2016

POKOK BERITA:

Terdakwa Menyuap dengan Jual Sawah”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/14/406582/Terdakwa-Menyuap-dengan-Jual-Sawah

Tempo, Jumat, 14 Oktober 2016

Mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus, Syafri Syafii, menyuap hakim dengan menjual tanah warisan keluarga agar bisa divonis ringan. Ia menyerahkan uang Rp149,9 juta kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Saat itu, Syafri terjerat kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011.

Rohadi Bohongi Pengacara”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/14/Rohadi-Bohongi-Pengacara

Kompas, Jumat, 14 Oktober 2016

Rohadi, mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait putusan perkara pencabulan yang dilakukan artis Saipul Jamil, mengungkapkan bagaimana cara mendapatkan uang dari pengacara yang tengah menangani perkara. Rohadi menceritakan bagaimana dia berhasil mendapatkan uang dari pengacara Saipul, Berthanalia Ruruk, dengan memanfaatkan pengetahuan yang dia miliki sebagai panitera pengganti PN Jakarta Utara.

Banyak Perilaku Hakim Menyimpang, KY Minta MA Berbagi Tanggung Jawab”

http://mediaindonesia.com/news/read/72113/banyak-perilaku-hakim-menyimpang-ky-minta-ma-berbagi-tanggung-jawab/2016-10-14 - Media Indonesia, Jumat, 14 Oktober 2016

Komisi Yudisial (KY) terus menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait dengan perilaku hakim yang menyimpang. Menurut Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, pihaknya menerima sekitar 2.000 laporan dalam dua tahun terakhir ini. Ia berharap kewenangan KY bisa ditambah dengan kewenangan eksekusi atas temuan setiap pelanggaran hakim. Tujuannya menghadapi laporan masyarakat yang semakin banyak sehingga peningkatan integritas hakim bisa terwujud.

“Ade Komarudin Dilaporkan ke MKD”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/14/Ade-Komarudin-Dilaporkan-ke-MKD

Kompas, Jumat, 14 Oktober 2016

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pembagian kewenangan komisi atas urusan penyertaan modal negara badan usaha milik negara. MKD sejauh ini masih mendalami laporan dugaan pelanggaran yang masuk dan belum memutuskan menindaklanjutinya.

“Irman dan Sugiharto Segera Ditahan”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/14/406583/Irman-dan-Sugiharto-Segera-Ditahan

Tempo, Jumat, 14 Oktober 2016

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, mengatakan penyidik lembaganya akan segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Menurut Basaria, penyelesaian pemberkasan penyidikan dua tersangka itu telah berkembang signifikan.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan