Ratusan perwakilan dari 86 perguruan tinggi di Indonesia melakukan deklarasi antikorupsi di Yogyakarta, Rabu pekan lalu. Deklarasi itu muncul salah satunya karena keprihatinan atas maraknya korupsi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Institusi yang dikenal memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi itu kini menjadi lahan subur dari praktek korupsi. Beberapa kalangan bahkan menilai korupsi di sana sebagai kejahatan "kerah putih" karena dilakukan oleh orang-orang terdidik dan terpelajar.
Antikorupsi.org, Jakarta, 27 Oktober 2016 – Koalisi Selamatkan BPK menuntut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz untuk mundur. Desakan muncul pasca Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI menyatakan Harry terbukti melanggar kode etik.
“Harry harus meletakkan jabatannya,” ujar anggota Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam di Kalibata, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Pasal 19 huruf b UU 15/2016 tentang BPK, menurut dia, telah mengatur jelas bahwa pelanggar kode etik BPK harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
POKOK BERITA:
“Suap Damayanti”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 28 Oktober 2016
POKOK BERITA:
“Tersangka Korupsi Ikut Pilkada”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016
Kisruh kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali mencuat. Penanganan perkara yang merugikan negara sebesar 2 Trilyun Rupiah dinilai lambat.
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, pada 30 September 2016 resmi berstatus sebagai tersangka. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara e-KTP.
POKOK BERITA:
“Dinasti Politik Merajalela”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 26 Oktober 2016
POKOK BERITA:
“Tersangka Diminta Jadi Justice Collaborator”
Catatan kinerja Mahkamah Konstitusi terkait isu pemberantasan korupsi (2015-kini)
MAHKAMAH KONSTITUSI MULAI TIDAK PRO PEMBERANTASAN KORUPSI
Rasanya tidak ada partai politik di Indonesia yang secara resmi memerintahkan kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian harus disetor ke partainya. Yang ada, partai tutup mata atas sumbangan kadernya, seberapa pun besarnya. Partai pada umumnya juga tidak pernah mempertanyakan asal-usul kontribusi dari kadernya. Konon, partai tidak boleh berburuk sangka terhadap kadernya sendiri, kendati jumlah dana yang disetor tidak masuk akal.