Perguruan Tinggi Antikorupsi

Ratusan perwakilan dari 86 perguruan tinggi di Indonesia melakukan deklarasi antikorupsi di Yogyakarta, Rabu pekan lalu. Deklarasi itu muncul salah satunya karena keprihatinan atas maraknya korupsi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Institusi yang dikenal memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi itu kini menjadi lahan subur dari praktek korupsi. Beberapa kalangan bahkan menilai korupsi di sana sebagai kejahatan "kerah putih" karena dilakukan oleh orang-orang terdidik dan terpelajar.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 10 tahun terakhir, terdapat sedikitnya 37 kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi yang melibatkan 65 orang pelaku yang telah dan sedang diproses oleh penegak hukum maupun pengawas internal. Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan cukup fantastis, mencapai Rp 218 miliar.

Dari sejumlah kasus korupsi yang terpantau, ICW memetakan sedikitnya 12 pola korupsi, antara lain korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi dana hibah pendidikan, korupsi anggaran di internal perguruan tinggi, korupsi dana penelitian, korupsi dana beasiswa mahasiswa, korupsi penjualan aset milik perguruan tinggi, serta korupsi dana SPP mahasiswa. Pola lainnya adalah suap dalam penerimaan mahasiswa baru, suap dalam pemilihan pejabat, suap atau "jual-beli" nilai, suap yang berkaitan dengan akreditasi (program studi atau perguruan tinggi), dan suap dari mahasiswa kepada dosen. 

Kondisi yang paling memprihatinkan adalah ketika korupsi itu dilakukan oleh pucuk pimpinan, yaitu rektor atau wakil rektor. Mereka bahkan ada yang telah dijebloskan ke penjara. Sedikitnya 15 rektor telah menjadi tersangka atau terpidana korupsi.

Salah satu contoh kasus yang melibatkan rektor terjadi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. KPK, pada 30 Maret lalu, telah menetapkan Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka dalam dua kasus pengadaan barang dan jasa: kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2012 serta kasus peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Unair yang bersumber dari DIPA periode 2009. Selaku kuasa pengguna anggaran Unair, Fasichul diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dari proyek senilai lebih dari Rp 300 miliar itu, negara dirugikan hingga Rp 85 miliar.

Fenomena korupsi di perguruan tinggi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga muncul di sejumlah negara. Sebagaimana dilansir Channel News Asia, pada 2013, seorang profesor hukum dari sebuah universitas ternama di Singapura, Tey Tsun Hang, dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi seks dan barang-barang mewah dari Darinne Ko Wen Hui, mahasiswanya. Gratifikasi yang diterima Tey Tsun ini sebagai imbalan atas nilai bagus yang dia berikan kepada mahasiswa tersebut.

Munculnya korupsi di perguruan tinggi selama ini dipicu, antara lain, oleh tidak transparannya pihak kampus atas keuangan yang dikelola, lemahnya pengendalian internal dan sistem administrasi, serta tidak adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat. Pemicu lainnya adalah kesejahteraan dosen maupun pegawai lain. Dalam riset yang dilakukan oleh Jobplanet (2016), terungkap bahwa gaji rata-rata dosen di Indonesia adalah Rp 3.326.700 per bulan. Kecilnya gaji ini mengakibatkan dosen terpaksa bekerja di tempat lain untuk memenuhi kebutuhannya atau mengambil jalan pintas dengan mencari untung dari wewenang yang dimilikinya, misalnya memperjual-belikan nilai.

Dampak korupsinya tidak sebatas pada pemborosan atau merugikan uang negara atau yayasan, tapi lebih luas lagi. Korupsi di perguruan tinggi akan merusak kredibilitas penyelenggara pendidikan. Sebab, korupsi terjadi sejalan dengan fungsi yang dijalankan kampus.

Nama baik perguruan tinggi sudah selayaknya harus dibersihkan. Maka diperlukan suatu usaha serius dan sistematis untuk mencari jalan keluar dalam memperbaiki citra perguruan tinggi. Memberantas korupsi di sana tidak cukup sekadar mengucapkan "deklarasi antikorupsi". Untuk mencegah korupsi, diperlukan langkah konkret dengan membangun nilai dan prinsip antikorupsi melalui perbaikan tata kelola di instansi ini secara sistematis. Prinsip antikorupsi di perguruan tinggi setidaknya mencakup aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Cara pencegahan lainnya adalah memberikan pemahaman yang luas atas ancaman yang ditimbulkan dari korupsi di perguruan tinggi. Jika mahasiswa, dosen, maupun pegawai lainnya paham akan bahaya korupsi, mereka dapat meresponsnya dengan efektif. Kurikulum antikorupsi sebaiknya sudah diajarkan di setiap perguruan tinggi. Di sisi lain, perlu dibangun zona antikorupsi atau zero tolerance atas korupsi di perguruan tinggi.

Pencegahan juga harus didorong oleh pemerintah maupun pihak lainnya melalui peningkatan kesejahteraan dosen dan pegawai perguruan tinggi. Semakin baiknya kesejahteraan mereka akan mengurangi niat mereka untuk melakukan korupsi atau usaha-usaha lain yang menyimpang.

Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW

----

Versi cetak artikel ini dimuat di Koran Tempo, Senin, 31 Oktober 2016.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan