Antikorupsi.org, Jakarta, 27 Oktober 2016 – Koalisi Selamatkan BPK menuntut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz untuk mundur. Desakan muncul pasca Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI menyatakan Harry terbukti melanggar kode etik.
“Harry harus meletakkan jabatannya,” ujar anggota Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam di Kalibata, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Pasal 19 huruf b UU 15/2016 tentang BPK, menurut dia, telah mengatur jelas bahwa pelanggar kode etik BPK harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.