Buletin Anti-Korupsi: Update 13-10-2016

POKOK BERITA:

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nur Alam”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/13/406522/Hakim-Tolak-Gugatan-Praperadilan-Nur-Alam

Tempo, Kamis, 13 Oktober 2016

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Wayan Karya, menolak permohonan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim I Wayan juga menolak eksepsi Nur Alam.

Uang Diduga untuk Hakim”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/13/Uang-Diduga-untuk-Hakim

Kompas, Kamis, 13 Oktober 2016

Uang suap sebanyak 28.000 dollar Singapura yang diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso, dari pengacara Raoul Wiranatakusumah diduga akan diserahkan ke Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang itu imbalan setelah keduanya memenangkan perkara perdata Raoul.

“Putu Kira Uang dari Yogan Hasil Jual Tanah”

http://mediaindonesia.com/news/read/71888/putu-kira-uang-dari-yogan-hasil-jual-tanah/2016-10-13

Media Indonesia, Kamis, 13 Oktober 2016

Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, mengakui menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu diterima Putu melalui Novianti, staf Putu. Putu menerima uang tersebut pada 25 Juni 2016. Awalnya, Putu mengira uang itu datang dari Ratna. Ratna, kata Putu, merupakan pembeli tanah miliknya di Singaraja, Bali.

“Irman Gusman Gugat ke Pengadilan”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/12/406465/Irman-Gusman-Gugat-ke-Pengadilan

Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Ketua DPD. Kuasa hukum Irman Gusman, Mujahid A. Latief, menyatakan keputusan Badan Kehormatan DPD memberhentikan Irman Gusman sebagai tindakan melanggar hukum.

“KPK Kembali Sita Aset Rohadi”

http://mediaindonesia.com/news/read/71631/kpk-kembali-sita-aset-rohadi/2016-10-12

Media Indonesia, Rabu, 12 Oktober 2016

KPK kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari seseorang saat menjadi panitera di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi, Rohadi. Kali ini, aset yang disita berupa dua rumah. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita aset-aset milik Rohadi, di antaranya ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris, rumah sakit, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, Jawa Barat serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan