Abdullah Dahlan: Otonomi Daerah Jangan Jadi Bancakan Elit
Antikorupsi.org, Jakarta, 12 Oktober 2016 - Otonomi daerah (otda) telah berjalan selama 15 tahun. Kehadirannya diharapkan mampu menuntaskan persoalan-persoalan yang dimiliki tiap daerah. Namun permasalahan juga muncul seiring diterapkannya desentralisasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015 saja, 183 Kepala Daerah tersangkut kasus korupsi. Jumlah tersebut belum mencakup 9 tahun sebelumnya sejak otda berjalan pada tahun 2001.
Redaksi antikorupsi.org mewawancarai Koordinator Divisi Jaringan ICW, Abdullah Dahlan. Abdullah berbicara panjang lebar tentang otonomi daerah dan berbagai permasalahannya. Simak wawancaranya berikut ini.
Apa hal pokok yang anda lihat dari kebijakan otda?
Pesan penting otda adalah peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Mandatnya, pelayanan publik yang lebih dekat dengan rakyat, dan memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik. Dua hal tersebut seringkali terabaikan di era sentralisasi.
Setelah 15 tahun, bagaimana anda memandangnya?
Otda memberikan hal baru. Banyak daerah yang muncul dengan kualitas lebih baik. Dilihat dari sisi masyarakat, iklim demokrasi lebih tumbuh. Keinginan publik akan pemimpin daerah yang membawa perbaikan terhadap pelayanan publik juga kuat.
Apa masalah yang ditemui?
Desentralisasi satu paket dengan desentralisasi kewenangan. Sisi negatifnya, ketika ada kewenangan yang terlalu besar tapi tidak membangun prinsip pemerintahan check and balances yang baik, maka praktik koruptif muncul.
Lalu ada juga kewenangan fiskal yang dimiliki daerah, yang dulu dipegang penuh oleh pemerintah pusat. Daerah diberi kewenangan mengelola dana-dana yang menjadi haknya, ruang pengelolaan cukup besar. Kalau tidak terkawal, potensi penyimpangannya tinggi.
Bagaimana dengan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi?
Itu juga persoalan. Kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi jumlahnya tinggi. Tidak mengherankan jika melihat kita belum begitu berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebabnya juga banyak. Yang menarik untuk disoroti misalnya biaya politik kepala daerah. Harus diakui biaya politik dalam pilkada tergolong high cost. Ketika kandidat akan maju, harus menyerahkan uang terhadap partai politik, jadi ya perahu ada harganya.
Ini yang melahirkan awal mula praktik korupsi di tingkat daerah, sekaligus membuka ruang para pemodal untuk masuk. Jika kepala daerah membutuhkan biaya untuk ikut dalam pilkada, maka pemodal bisa melanggengkan perannya. Tujuannya jelas untuk mengekspansi kekuatan bisnisnya.
Modus seperti apa yang biasa digunakan?
Modusnya tidak sedikit. Yang saat ini bisa dilihat yaitu soal perizinan. Misalnya, ada daerah yang memiliki kewenangan mengelola izin sumber daya alam dan minerba. Jika tidak disertai prinsip-prinsip pengelolaan yang baik, kewenangan ini rentan untuk ditransaksionalkan.
Bagaimana mengatasinya?
Filter pertama menghasilkan kepala daerah itu partai politik, karena itu penting bagi partai politik untuk memunculkan figur-figur visioner dan memiliki komitmen menjadikan pemerintahan lebih baik.
Harus dibangun sistem pemilihan kepala daerah yang terjamin proses pemilihannya dari praktik-praktik politik transaksional. Sehingga yang terpilih tidak mendapat beban.
Hal apa lagi yang dapat dilakukan terhadap otonomi daerah?
Membangun gagasan dan komitmen atas rezim yang lebih baik dan bersih menjadi penting. Selain itu harus juga dibangun prinsip tata kelola anggaran yang lebih transparan, dari perencanaan hingga penganggaran. Instrumennya seperti e-planning, e-budgetting, dan e-procurement kalau tidak disertai komitmen maka tidak akan bermakna.
Tidak kalah penting yaitu membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Sistem yang mencakup partisipasi dan transparansi harus terbangun, jangan sampai ganti kepala daerah sistem itu tidak berjalan lagi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga perlu meninjau ulang soal fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang memberikan ruang luas untuk melakukan praktik korupsi. Misalnya bagaimana Kemendagri menutup ruang diskresi yang terlalu dominan.
Harapannya?
Yang utama, otonomi daerah harus memberikan kemanfaatan kepada publik. Pemerintah daerah harus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pada publik, bukan bancakan kelompok elit.
Desentralisasi harus menjawab problem-problem daerah seperti keterbelakangan ekonomi dan sebagainya. Tidak kalah penting yaitu mengeliminir praktik-praktik korupsi di daerah.
(Egi)