Antikorupsi.org, Jakarta, 27 September 2016 – Penolakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap remisi bagi koruptor diminta untuk disertai tindakan konkret. Hal itu diungkapkan oleh Pegiat Antikorupsi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani.
“Itu masih pernyataan verbal. Kalau memang tegas, lihat lagi program Kemenkumham yang mau merevisi PP 99 tahun 2012,” ujar Julius, melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.