Terpidana Masa Percobaan Boleh Mencalonkan Diri dalam Pilkada.
Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akhirnya menyepakati keputusan Rapat Dengar Pendapat (RPD) tentang aturan terpidana hukuman percobaan untuk ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. RDP yang dilaksanakan pada 13 september 2016 dengan menghadirkan dua Ahli Hukum Pidana untuk memberikan pandangan atas polemik boleh tidaknya terpidana menjadi calon kepala daerah.