In Depth Analysis: Benang Kusut Kasus Dahlan Iskan

Dahlan Iskan, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2003. Pada saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai terdapat dua persoalan dalam penjualan aset PT PWU. Pertama, penjualan aset tersebut melanggar prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua, aset PT PWU dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada saat itu.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur No. 5 tahun 1999 tentang Penggabungan Lima Badan Usaha Daerah dan Perubahan Bentuk Badan Hukum menjadi PT PWU. Pasal 14 menyebutkan bahwa pelepasan kekayaan PT PWU dalam bentuk barang tidak bergerak dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Pertanyaannya, apakah Dahlan Iskan telah mengantongi izin DPRD?

Pada 6 Maret 2002, Dahlan Iskan mengirimkan surat No. 38/ PWU/ 02/III/2002 kepada DPRD Jawa Timur. Isinya mengenai l permohonan izin pelepasan aset PT PWU dan meminta kejelasan apakah pelepasan aset yang dimaksud cukup ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1995 Perseroan Terbatas.

Sebagai respon atas surat tersebut, pada 24 September 2014 Ketua DPRD Jawa Timur Bisjrie Abdul Djalil mengirimkan surat  No. 593/6083/040/2002 kepada Gubernur Jawa Timur. yang menerangkan bahwa pelepasan aset PT PWU berpedoman pada UU Perseroan Terbatas. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD dengan PT PWU. Lampu hijau bagi Dahlan Iskan juga diberikan oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo melalui surat No. 539/10546/022/2002 tanggal 23 Desember 2002. Imam Utomo memerintahkan pelepasan aset yang dinilai hanya membebani dan tidak produktif.

Dari kronologi di atas, Dahlan Iskan telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2009, yaitu meminta izin DPRD. Namun, penjelasan Ketua DPRD atas permohonan izin tersebut secara tidak langsung menerangkan bahwa pelepasan aset PT PWU tidak perlu izin DPRD dan diputuskan dalam RUPS, walau hendaknya diinformasikan/ dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD.

Mengenai dugaan adanya kerugian negara yang diakibatkan pelepasan aset di bawah NJOP, pihak Dahlan Iskan menyebut bahwa hal tersebut dikarenakan aset dalam kondisi compang-camping, rusak, dan macet. Hal yang perlu dijelaskan dalam hal ini adalah apakah dibenarkan menjual aset dibawah NJOP akibat kondisi tertentu.. Selain itu, mens rea atau unsur kesengajaan perlu dilihat dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT PWU. Apakah Dahlan Iskan mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatannya melanggar prosedur atau mengakibatkan kerugian negara?

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan