Tuntutan Jaksa untuk Koruptor Masih Ringan

Antikorupsi.org, Jakarta, 21 November 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penilaian terhadap kinerja Kejaksaan di era Kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo. Selama dua tahun kepemimpinan HM Prasetyo, tuntutan Jaksa untuk koruptor masih ringan.

Peneliti Hukum ICW, Aradila Caesar menilai, kinerja penuntutan sejauh ini tidak memuaskan. “Rata-rata tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 4 bulan. Ini kan masuk kategori tuntutan sangat ringan,” cetusnya di Kalibata, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Dalam pantauan ICW, sejak 20 November 2015 ketika HM Prasetyo dilantik hingga Juni 2016, sebesar 61 persen tuntutan tergolong ringan. Rinciannya yaitu dari 332 perkara yang ditangani Kejaksaan, 231 terdakwa dituntut ringan di bawah 4 tahun penjara.

Hal tersebut membuatnya mempertanyakan kembali arah keberpihakan Kejaksaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi.  “Kalau iya, tentu yang dilakukan menuntut sebesar-besarnya,” ungkap dia.

Selain hal tersebut, ICW juga menyoroti agenda reformasi birokrasi di Kejaksaan. Upaya tersebut menurut Arad sejauh ini belum memenuhi ekspektasi. “Kita belum melihat hasil atau capaian kesuksesan,” katanya.

Upaya reformasi birokrasi juga menurut dia terhambat karena kosongnya posisi Wakil Jaksa Agung. Secara struktural, pelaksana reformasi birokrasi di Kejaksaan dikendalikan oleh Wakil Jaksa Agung.

“Walhasil program-program, kemudian upaya mereformasi Kejaksaan terhambat karena tidak ada yang bertanggungjawab.”

Dia juga mengatakan Kejaksaan harus bebas dari berbagai intervensi politik. Hal tersebut dinilainya berpotensi terjadi di masa kepemimpinan HM Prasetyo yang berlatar belakang politisi partai Nasional Demokrat.

Celah untuk mengintervensi kasus misalnya, kendati belum dapat dibuktikan, dapat memungkinkan untuk terjadi. “Jangan sampai independensi Kejaksaan terganggu,” ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri menolak untuk menanggapi lebih lanjut penilaian yang diberikan ICW. “Kejaksaan jalan terus, tidak akan terpengaruh dengan penilaian seperti itu,” katanya seperti dilansir detik.com, Jumat, 18 November 2016.

Dia juga menampik adanya intervensi politik selama dirinya menjabat sebagai Jaksa Agung. “Siapa yang intervensi politik? Tidak ada yang intervensi politik, ndak ada seperti itu. Jangan menuduh tanpa dilandasi bukti-bukti. Kita semua berjalan atas fakta dan bukti, ndak ada intervensi politik," imbuhnya.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan