ICW: BPK RI Tidak Berpedoman Pada UU KIP

Antikorupsi.org, Jakarta, 22 November 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menjalani persidangan sengketa informasi melawan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Dalam sidang ajudikasi di Kantor Komisi Informasi Pusat, Senin, 21 November 2016, ICW meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat untuk membuka informasi yang menjadi perkara sengketa.

Perkara sengketa informasi berkaitan dengan informasi yang dimintakan ICW yaitu salinan putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI dan putusan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal.

Terdapat tiga poin yang menjadi sorotan ICW selama menjalani rangkaian persidangan. Pertama, ICW menilai alasan BPK mengecualikan informasi tidak didasarkan pada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dari pasal 17 dan 18 UU KIP yang mengatur tentang informasi yang dikecualikan, ICW tidak menemukan hal yang relevan dengan pokok informasi yang dimintakan.

“Pihak termohon (BPK) tidak berpedoman pada UU 14 tahun 2008,” ujar anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Kantor Komisi Informasi Pusat, Senin 21 November 2016.

Kedua, pasal 11 huruf f Peraturan BPK nomor 1 tahun 2011 tentang MKKE BPK RI menyatakan data pribadi pejabat dan pegawai di lingkungan BPK merupakan informasi yang dikecualikan.

Pasal tersebut dinilai tidak dapat dijadikan sandaran hukum oleh termohon dalam mengecualikan informasi. Hal itu dikarenakan posisi Efdinal merupakan pejabat publik.

“Pihak termohon inkonsisten terkait dengan informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.

Ketiga, BPK telah melakukan uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi. Namun BPK dinilai tidak menjelaskan tata cara pengujian informasi yang telah dilakukan.

ICW berkesimpulan bahwa informasi yang diminta, yaitu salinan putusan MKKE dan salinan putusan BPK merupakan informasi publik.

Mereka lalu meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan ICW untuk membuka informasi tersebut, juga memerintahkan BPK RI untuk segera menyerahkan informasi yang diminta.

BPK RI yang dalam persidangan diwakili oleh PPID BPK RI dan kuasa termohonnya kembali menegaskan bahwa informasi yang menjadi sengketa merupakan informasi yang dikecualikan.

“Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kuasa hukum termohon PPID BPK RI.

BPK RI juga meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat untuk memutuskan informasi yang dimintakan oleh ICW sebagai informasi yang dikecualikan.

“Jika Majelis Komisioner berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.”

Pada tanggal 30 Mei 2016 ICW melaporkan BPK RI kepada Komisi Informasi Pusat. Pengaduan berkaitan dengan tidak diberikannya informasi mengenai salinan putusan MKKE BPK RI dan salinan putusan BPK RI kepada Komisi Informasi Pusat. MKKE BPK RI telah memutus pengaduan ICW terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Efdinal.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan