Komisi III DPR diminta mengedepankan kualitas dan integritas calon hakim agung daripada mempersoalkan masalah teknis, seperti umur calon. Usia calon dapat dinafikan jika memang potensial dapat bekerja dengan prestasi luar biasa.
Ketika kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana nonbujeter DKP (Dapartemen Kelautan dan Perikanan) kemarin, Rokhmin Dahuri mencokot nama mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Di hadapan majelis hakim di agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) itu, Rokhmin tetap bersikukuh bahwa perbuatannya berkaitan dengan dana nonbujeter DKP tak menyalahi aturan.
Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum diminta tidak memprioritaskan anggota KPU dari kalangannya. Tapi, katanya, anggota KPU diutamakan mereka yang tahu kesulitan melaksanakan pemilu. Mereka harus memilih calon dari berbagai latar, dan diutamakan berlatar kompetensi teknis, kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti di Jakarta kemarin.
Kontroversi dalam masyarakat yang menyertai seorang calon tak menjadi pertimbangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Panitia akan melihat calon secara komprehensif, mulai dari kepribadian, pengetahuan, hingga wawasan yang dimilikinya.
Jaksa Agung sudah menjalankan kebijakan untuk membuka, meneliti, dan menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Selain berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk mencari solusi permasalahan BLBI, Jaksa Agung juga sedang menyiapkan tim jaksa khusus yang menangani perkara BLBI.
Rokhmin Dahuri seorang pendidik. Dia oleh mahasiswanya dikenal sebagai dosen teladan. Rokhmin tidak pernah menduga bahwa kebijakan mengoordinasikan pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sejak April 2002 hingga Maret 2005 berakibat penahanan terhadap dirinya.
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan Presiden memaklumi cara mengumpulkan duit nonbujeter di departemennya. Dalam nota pembelaannya, Rokhmin mengatakan dirinya melaporkan pengumpulan itu kepada Megawati Soekarnoputri selaku presiden.
Tak ada alasan bahwa laporan hasil audit Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah tidak bisa diakses oleh masyarakat. Akan tetapi, keterbukaan itu tetap harus dilakukan secara selektif agar rahasia perusahaan dalam kaitan strategi bisnis tidak dimanfaatkan oleh pesaing untuk mengalahkan perusahaan negara tersebut.
Komisi Yudisial telah mengajukan 18 calon hakim agung ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Apakah sosok para calon pengadil agung itu sudah sesuai dengan harapan publik?