Ketua DPRD Kota Magelang Divonis 3 Tahun Penjara
Ketua DPRD Kota Magelang, Jawa Tengah, Tri Djoko Minto Nugroho divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penunjang kegiatan rumah tangga DPRD Kota Magelang senilai Rp 1,365 miliar yang diambil dari APBD 2003.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (16/7), terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta atau subsider hukuman enam bulan penjara.
Tri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 304.597.800. Jika uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis, harta benda yang bersangkutan bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika nilai harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Terhukum juga wajib membayar biaya perkara Rp 5.000.
Ketua majelis hakim Dwi Prasetyanto mengatakan, Tri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Janu Ismanto, mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Janu menyatakan, keputusan itu terlalu berat bagi terdakwa sebab semua yang dilakukan terdakwa sudah ada payung hukumnya dan dapat dipertanggungjawabkan. (EGI)
Sumber: Kompas, 17 Juli 2007