Dugaan Penyimpangan Dana Penerimaan Siswa Dilaporkan

Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan internal.

Forum Peduli Pendidikan Nasional (Forppenas) melaporkan dugaan penyimpangan dana bagi panitia penerimaan siswa baru di sejumlah sekolah negeri ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Selain itu, Forppenas melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok ke Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail.

Penyimpangan tersebut adalah pengadaan logistik bagi panitia penerimaan siswa baru di sekolah negeri di Kota Depok, kata Ketua Forppenas Cornelis Leo Lamongi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok kemarin.

Dalam kegiatan penerimaan siswa baru, Pemerintah Kota Depok menganggarkan Rp 582 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk pencetakan formulir, honor, dan map, termasuk pajak serta makan siang bagi panitia yang ditenderkan. Tender untuk pengadaan logistik kegiatan penerimaan siswa baru ini dimenangi oleh CV Verdes Mandiri.

Menurut Cornelis, khusus anggaran bagi makan siang panitia penerimaan siswa baru nilainya Rp 171 juta dari penawaran Rp 211 juta. Anehnya, kata dia, panitia hanya diberi uang tunai Rp 10.500, padahal seharusnya anggota panitia di setiap sekolah diberi anggaran Rp 24 ribu dalam bentuk makanan, bukan uang.

Tindakan ini, menurut Cornelis, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu intinya menyatakan bantuan tidak boleh dalam bentuk uang, ujarnya.

Forppenas telah melakukan pemantauan ke beberapa sekolah dan menemukan adanya kecurangan tersebut, misalnya di Sekolah Dasar Negeri Mekarjaya 29, SDN Mekarjaya 11, dan SDN Abadijaya 5, yang berlokasi di Kecamatan Sukmajaya.

Saat ini di Depok terdapat 288 sekolah negeri, yang terdiri atas SDN Depok 266 sekolah, sekolah menengah pertama berjumlah 14, sekolah menengah atas 6 sekolah, dan sekolah menengah kejuruan 2 sekolah. Jadi dugaan penyimpangan ini cukup besar, kata Cornelis.

Menurut dia, seharusnya dinas pendidikan melakukan pengawasan melekat kepada pemenang tender (CV Verdes Mandiri) dalam melaksanakan pembagian logistik. Apakah pelanggaran tersebut 'direstui' dinas pendidikan, ini yang harus diusut tuntas, ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Asep Roswanda mengatakan instansinya tidak melakukan penyimpangan dana anggaran penerimaan siswa baru, karena pekerjaan itu sudah dilimpahkan kepada pemenang tender.

Meski yakin tidak ada pelanggaran, dinas pendidikan, kata dia, tetap melakukan pemeriksaan internal. Bila terbukti ada penyimpangan, Asep akan mengeluarkan sanksi kepada kepala sekolah.

Sementara itu, kepada rekanan yang kedapatan melakukan pelanggaran, kata Asep, dinas pendidikan akan mengevaluasi para pemenang tender. Bila memang terbukti melanggar, mereka akan dicoret dari daftar rekanan dan tahun depan tidak boleh lagi mengikuti proses tender. SANDY BASKORO

Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan