Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bersiap-siap membidik lagi para mantan pejabat Bank Indonesia (BI) dalam menyelesaikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka merupakan sasaran berikutnya setelah kejaksaan menyelesaikan tunggakan kewajiban para obligor BLBI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merealisasikan janji untuk mengajukan perlawanan atas bebasnya Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dalam kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,9 triliun. Hal itu dibuktikan oleh dimasukkannya memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat kemarin.
Apon Suryana, Asisten Daerah III Pemerintah Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan bahan bangunan rumah untuk korban bencana alam di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Kasus ini merugikan negara Rp 727 juta.
Kejaksaan Negeri Solo menangguhkan penahanan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo Siti Nuraini. Perempuan 43 tahun ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak sejak bulan lalu.
Uang bukan segala-galanya, tapi segala-galanya membutuhkan uang. Pernyataan tersebut menjadi falsafah hidup yang merasuki seluruh akivitas politisi kita. Uang tidak hanya menjadi alat tukar barang, tetapi uang juga telah mampu mengontrol totalitas kehidupan manusia dalam segala ruang.
Disahkannya UU 14/2005 mengenai guru dan dosen menumbuhkan harapan guru untuk hidup sejahtera. Melalui pasal 14 dan 15, pemerintah menjanjikan paling tidak akan memberikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, jaminan kesejahteraan sosial, promosi, peningkatan kapasitas, serta penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Sejumlah tokoh ormas Islam sudah menyiapkan Brigade Pemburu Koruptor Bantuan Likuidasi Bank Indonesia atau BPK BLBI. Koruptor BLBI ini dinilai telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 600 triliun. Langkah ini terpaksa dilakukan karena pemerintah dan semua lembaga penegak hukum sampai kini tetap membiarkan koruptor BLBI bebas.
Semua badan publik, pada masa mendatang, diwajibkan menyediakan informasi yang berhak diketahui publik. Informasi itu harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Rencana memeriksa mantan Direktur Utama Bank Bukopin Sofyan Basir (sekarang Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit macet dalam pengadaan mesin pengering gabah ditunda jaksa. Jaksa merasa harus lebih dulu menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin Gautama Poerwanegara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (3/7), dan menyerahkan data kasus-kasus korupsi yang terjadi di Jawa Barat.