Mereka diintimidasi dan ujung-ujungnya negosiasi.
Ongkos yang harus dibayar masyarakat untuk memperoleh seorang hakim agung ternyata sangat mahal. Untuk mendapat enam hakim agung, Komisi Yudisial dan DPR menghabiskan sekitar Rp 4,1 miliar. Artinya, biaya untuk memilih seorang hakim agung sekitar Rp 683,33 juta.
Sidang lanjutan kasus korupsi pemekaran Wilayah Kota Mojokerto, dengan terdakwa mantan Walikota Tegoeh Soedjono kembali digelar Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi, yakni mantan ketua DPRD Kota Mojokerto 1999 - 2004 Hari Utomo, Bagus Wahyu Broto mantan Kabag Hukum yang kini menjadi kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Suharyono mantan kepala Bappeko.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan banyaknya lahan yang dimiliki calon hakim agung Zaharudin Utama dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR kemarin. Macam-macam luasnya, ada yang 5.000, 10 ribu, dan 15 ribu meter persegi, kata anggota Komisi Hukum DPR, Agun Gunandar Sudarsa, kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Muchamad Bachrum dan Ketua Panitia Pengadaan Buku Paket M Masuko Haryono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku teks wajib untuk SD-SMA tahun 2004/2005 di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan Rp 12,127 miliar.
Tim kuasa hukum Pemimpin Proyek Pengadaan Peralatan Otomatis Sidik Jari (automatic fingerprints system/AFIS) Apendi menilai, ada pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Adi Suranto kemarin. Namun, sejauh ini belum diketahui kasus yang terkait dengan pemeriksaan Adi.
Setelah ditahan pada 27 Juni lalu, kemarin mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pemberantasan korupsi di Indonesia selalu menjadi salah satu ikon program yang diusung pemerintah. Selalu ada tim baru bentukan penguasa saat itu meskipun pelaksanaan pemberantasan korupsi di lapangan tidak segagah gembar-gembor pembentukannya.
Selain mengatur keuangan kandidat calon presiden dan partai politik, Undang-Undang Partai Politik perlu mengatur keuangan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengatakan 80 persen dana yang digunakan dalam kampanye merupakan dana kampanye oleh kandidat calon anggota Dewan.