Mahkamah Agung Danai Rapat dengan DPR

KPK tak mengalokasikan duit rapat dengan Dewan.

Mahkamah Agung dan Bank Indonesia mengalokasikan dana untuk keperluan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Bank Indonesia mengeluarkan duit ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR. Adapun Mahkamah Agung menggunakannya untuk menjamu anggota Dewan ketika mereka berkonsultasi di kantor Mahkamah Agung. Itu untuk makan nasi kotak saja, kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di Jakarta kemarin.

Namun, kata Bagir, Mahkamah Agung tak memberikan uang atau amplop kepada anggota DPR. Kami tidak pernah kasih ongkos transpor, tuturnya. Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa membenarkan bahwa duit dalam rapat konsultasi itu masuk anggarannya. Tapi saya tidak ingat detailnya, kata Rum.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR saling mengklaim mengeluarkan dana selama proses legislasi. Menurut penelitian Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, DPR perlu mengubah sistem penganggaran karena banyak duplikasi anggaran di lembaga negara. Akibatnya, ongkos legislasi mahal.

Seorang sumber di Bank Indonesia mengatakan lembaganya mengeluarkan dana entertain bagi para anggota DPR. Dana itu dikeluarkan apabila ada permintaan DPR ketika membahas rancangan undang-undang.

Kami nggak ada anggaran khusus. Tapi kami memfasilitasinya jika ada permintaan, yang biasanya berasal dari badan legislasi serta Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, kata sumber itu di Bank Indonesia kemarin.

Masih menurut sumber itu, DPR meminta biaya entertain saat pembahasan atau pertemuan di hotel. Terkadang DPR meminta pembahasannya di hotel, katanya.

Karena tak mengalokasikan secara khusus, kata dia, bank sentral mengambil biaya dari pos lain yang kegiatannya belum berjalan. Sumber itu mencontohkan, Bank Indonesia mengalihkan alokasi dana dari pos transportasi dan akomodasi.

Jadi memang otomatis akan mengurangi bujet yang sudah direncanakan semula karena ada pengalihan anggaran itu, katanya. Namun, tentang besar dana dari Bank Indonesia untuk DPR itu, sumber tersebut menolak memberikan perincian. Bergantung pada bahasan.

Berbeda dengan dua lembaga itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengalokasikan duit rapat dengan DPR. KPK sama sekali tidak punya anggaran apa pun buat DPR, kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK Syamsa Ardisasmita.

Menurut Syamsa, KPK tak mengeluarkan uang ketika menggelar rapat dengan Komisi Hukum DPR. KPK hanya mengeluarkan ongkos konsumsi internalnya. Itu pun kalau diperlukan, katanya.

Syamsa menjelaskan alokasi anggaran yang sama di pemerintah dan DPR melanggar aturan. Maka, ujar dia, KPK tak menganggarkan pengeluaran tersebut. Kami tidak akan melanggar, katanya.

Namun, Bagir dan Syamsa mengakui praktek DPR memungut duit dari mitra kerja sering terjadi di departemen. Tapi, kata Bagir, Kami kan bukan departemen. Adapun Syamsa mengatakan, Mungkin DPR takut meminta karena kami KPK. TITO SIANIPAR | SURYANI IKA SARI

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan