BPK Minta Rekening yang Tak Jelas Ditutup; Terdapat 214 Rekening Negara di 10 Departemen

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menginstruksikan agar 214 rekening negara di 10 departemen senilai Rp 142,68 miliar, termasuk 82 rekening yang tak dilaporkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, segera ditutup atau dikonsolidasikan dengan Departemen Keuangan.

Apabila rekening tersebut tak segera ditutup atau dikonsolidasikan, hal itu termasuk melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

BPK saat ini tengah memfokuskan pengawasan atas tindak lanjut temuan audit BPK terhadap rekening departemen dan lembaga, kata juru bicara BPK, Baharuddin Aritonang, kepada Kompas, Selasa (17/7).

Dia diminta pendapatnya terkait terungkapnya 82 rekening di Dephuk dan HAM yang tak dilaporkan dan tak dipertanggungjawabkan saat rapat kerja Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dengan Komisi III DPR, Senin lalu.

Menurut Baharuddin, ada ketentuan bahwa rekening yang dibuat harus sepengetahuan Menteri Keuangan dan dilaporkan. Apalagi ini rekening yang tidak dipertanggungjawabkan, katanya.

Dia mengatakan, 214 rekening yang tak dilaporkan ke Depkeu merupakan rekening hasil temuan BPK. Sebelumnya ada 1.303 rekening yang dilaporkan pemerintah ke BPK senilai Rp 8,53 triliun. Namun, dari hasil temuan BPK terungkap lagi 2.169 rekening baru yang belum dilaporkan senilai Rp 9,12 triliun sehingga totalnya mencapai 3.472 rekening senilai Rp 17,65 triliun.

Dari 214 rekening yang tidak dilaporkan itu, memang paling banyak ada di Dephuk dan HAM, kata Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, hasil klarifikasi BPK bersama Depkeu, ada beberapa karakteristik rekening, yaitu rekening bendahara, rekening escrow, rekening jaminan, rekening titipan, rekening untuk menampung sumbangan dan penerimaan lain, rekening yang tidak jelas peruntukannya, rekening yang sudah ditutup dan dananya disetor ke kas negara, serta rekening tambahan yang belum dilaporkan.

Alternatifnya, rekening itu harus dipertahankan untuk operasional satuan kerja, dipertahankan sementara untuk kegiatan ad hoc, dipertahankan sementara untuk dialihkan ke balai layanan umum, dialihkan sebagai rekening di Ditjen Perbendaharaan, dan diungkapkan di laporan keuangan pemerintah pusat. (har)

Sumber: Kompas, 18 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan