Pejabat Departemen Kehutanan Segera Diperiksa
Tiga petinggi PT Arara Abadi, milik Grup Sinar Mas, dijadikan tersangka.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan memeriksa seorang pejabat eselon I Departemen Kehutanan. Sang pejabat diduga terkait dengan pembalakan liar di Provinsi Riau.
Rencana pemeriksaan pejabat setingkat direktur jenderal ini diungkapkan kemarin oleh Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan nama pejabat dan asal instansinya. Tunggu saja nanti, ujarnya.
Pekan lalu Sisno juga mengatakan akan ada pejabat pemerintah yang diperiksa. Pejabat tersebut, menurut dia, diduga memberikan fasilitas yang memudahkan praktek pembalakan liar di Riau.
Sumber Tempo dari kalangan pemerintah mengatakan pemeriksaan itu bertujuan mengungkap dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh sejumlah perusahaan kehutanan. Untuk membuktikan ada-tidaknya pelanggaran, katanya kemarin.
Selama ini, menurut si sumber, sejumlah anggota direksi perusahaan kehutanan dan pejabat kehutanan di Riau telah diperiksa. Dari pemeriksaan ini, terungkap ada indikasi mencurigakan yang berujung pada soal perizinan pengusahaan hutan yang dikeluarkan Departemen Kehutanan.
Adapun Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Achmad Fauzi mengaku belum mengetahui adanya pejabat eselon I di departemennya yang terkait dengan kasus pembalakan liar. Sampai hari ini saya tidak ada informasi, ujarnya.
Menurut penelusuran Tempo, pejabat yang bertugas mengeluarkan izin pemanfaatan hutan adalah Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. Namun, Fauzi kembali mengaku tidak tahu ketika ditanyai hal ini.
Sejak awal 2007, operasi pemberantasan pembalakan liar memang gencar digelar di Riau. Pada 9 Februari, Kepolisian Daerah Riau menangkap 25 truk pengangkut kayu di Pangkalan Kerinci. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kayu alam itu akan dipasok ke pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper.
Berikutnya, pada Juni lalu, Polda Riau menetapkan tiga direktur PT Arara Abadi, unit usaha milik Grup Sinar Mas, sebagai tersangka. Mereka adalah John F. Pandelaki, Didi Harsa, dan Subarjo. Kedua perusahaan, yakni Arara Abadi dan Riau Andalan Pulp and Paper, dituding memanfaatkan kayu ilegal.
Hingga akhir pekan lalu, Polda Riau telah merampungkan 157 berkas kasus pembalakan liar. Seluruhnya telah berstatus lengkap P-21 dan siap melaju ke kejaksaan. Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik, diketahui titik masalah illegal logging di Riau umumnya pada perizinan, kata Brigadir Jenderal Soetjiptadi, Kepala Polda Riau, dua hari lalu. Dia menjamin semua kasus yang sedang ditanganinya tak akan berhenti di tengah jalan.
Sebelumnya, Soetjiptadi mengatakan aparat berencana memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai saksi kasus pembalakan liar. Untuk sementara sebagai saksi. Selanjutnya bergantung pada proses penyidikan, ujarnya pekan lalu.
Rencana pemeriksaan Rusli, kata dia, merupakan permintaan Kepolisian Resor Palalawan dan Polres Indragiri Hulu. Kepala Polda akan meminta izin terlebih dulu dari Presiden untuk meminta keterangan kepada Rusli. Selain gubernur, sejumlah bupati di Riau akan dimintai keterangan. DESY PAKPAHAN | AGUS SUPRIYANTO | SETRI YASRA
Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2007