Pada tanggal 25 Mei 2007 kemarin, Tim Perancang Paket UU Politik Depdagri telah mengeluarkan draft (versi terakhir) RUU Partai Politik. Bersambut gayung perubahan tersebut, ICW berkolaborasi dengan TI-I,
Perludem, Cetro dan IAI-KSAP mendorong perbaikan pasal-pasal dalam RUU Partai Politik, khususnya tentang Pengaturan Dana Politik.
Kalangan lembaga swadaya masyarakat atau LSM mengusulkan sejumlah nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Calon yang diajukan adalah aktivis antikorupsi, praktisi hukum, pejabat, penegak hukum, dan akademisi.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang disusun Bappenas. Draf tersebut diperkirakan selesai Agustus, baru kemudian diserahkan kepada Dephuk dan HAM.
Koran Tempo edisi Rabu, 13 Juni 2007, memuat pendapat Arya Gunawan, yang mengatakan agar badan usaha milik negara tidak dikecualikan dari cakupan Undang-Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi (KIP).
Jaksa penuntut umum membantah adanya nuansa politis dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang 2004 Rp 3,950 miliar dengan terdakwa Bupati Semarang nonaktif Bambang Guritno. Kasus ini muncul karena peran serta masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.
Bupati Magetan Saleh Mulyono akhirnya dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Magetan, Kamis (28/6) malam. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai, berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan tim dokter, kesehatan Saleh semakin membaik dan tidak perlu lagi menjalani rawat inap.
Pungutan untuk masuk ke sekolah negeri masih terjadi. Di salah satu sekolah menengah atas negeri di Malang, lulusan sekolah menengah pertama harus membayar minimal Rp 5 juta bila diterima sebagai siswa sekolah bertaraf internasional atau SBI itu.
Ketertutupan informasi dalam penerimaan siswa baru atau PSB membuka peluang terjadinya manipulasi, khususnya dari aspek pungutan biaya pendidikan. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Demikian diungkapkan Romanus N Lendong dari Visi Anak Bangsa.
Ketertutupan informasi dalam penerimaan siswa baru atau PSB membuka peluang terjadinya manipulasi, khususnya dari aspek pungutan biaya pendidikan. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Didi Hidayat Laksana dan empat anggotanya: M. Suhari, Wahyu Nafis, Eti Fatiro, dan Indra Abidin, dituntut hukuman satu tahun penjara kemarin.